Medan | Jenews.id – Persatuan Pergerakan Mahasiswa Sumatra Utara (PPM-SU) secara resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa kepada pihak kepolisian. Aksi tersebut akan digelar pada Senin 29 Juni 2026, sebagai bentuk desakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara di lingkungan UPT Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Medan Timur.
PPM-SU menilai sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran negara patut mendapat perhatian serius karena diduga mengandung kejanggalan yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Oleh sebab itu, mahasiswa mendesak Kepolisian, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta lembaga penegak hukum lainnya untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Beberapa kegiatan yang menjadi sorotan PPM-SU antara lain pengadaan Beton Ready Mix FC 20 MPa senilai Rp1,827 miliar, pengadaan besi polos senilai Rp210,84 juta, pengadaan plastik beton Bond Breaker senilai Rp206,91 juta, pengadaan kayu bekisting senilai Rp335,4 juta, hingga pembayaran upah jasa tenaga penanganan pekerjaan yang nilainya mencapai Rp1,5 miliar.
Tak hanya itu, PPM-SU juga menyoroti proyek pengadaan Beton Ready Mix FC 20 dengan volume pekerjaan 706 meter kubik senilai Rp1,89 miliar yang diduga mengalami mark-up anggaran. Dugaan tersebut dinilai perlu dibuktikan melalui proses audit dan pemeriksaan hukum yang transparan serta profesional.
Dalam aksi yang akan digelar, PPM-SU membawa sejumlah tuntutan tegas, di antaranya mendesak APH segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh proyek yang diduga bermasalah, memeriksa seluruh pihak yang terlibat mulai dari perencanaan hingga pencairan anggaran, serta mengusut dugaan mark-up, penggelembungan volume pekerjaan, dan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, PPM-SU juga mendesak Wali Kota Medan untuk mengevaluasi dan mencopot Kepala UPT SDABMBK Medan Timur apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara.

PPM-SU menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan kepedulian mahasiswa dalam mengawal penggunaan uang rakyat agar dikelola secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Mahasiswa berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap berbagai dugaan yang berkembang dan segera mengambil langkah konkret demi mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan profesional. Setiap penggunaan anggaran negara wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik. Jika ditemukan pelanggaran, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas PPM-SU kepada awak media,Selasa(23/06).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak UPT SDABMBK Medan Timur terkait berbagai dugaan yang menjadi tuntutan dalam aksi tersebut.(TIM)













