• Latest
  • Trending
Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan

Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan

2 bulan ago
Sigap Tegas Lugas Kanit Reskrim Bersama Tim Opsnal Polsek  Medan Area, Amankan Pelaku Rampas Hp Lansia

Sigap Tegas Lugas Kanit Reskrim Bersama Tim Opsnal Polsek  Medan Area, Amankan Pelaku Rampas Hp Lansia

11 jam ago
Diduga Penggunaan Dana BOS Tak Transparan, Halaman SMA Swasta Muhammadiyah 17 Tanjung Tiram Belum Ditimbun

Diduga Penggunaan Dana BOS Tak Transparan, Halaman SMA Swasta Muhammadiyah 17 Tanjung Tiram Belum Ditimbun

2 hari ago
Bupati Baharuddin Pimpin Tepung Tawar Jemaah Haji, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Haji di Batu Bara

Bupati Baharuddin Pimpin Tepung Tawar Jemaah Haji, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Haji di Batu Bara

4 hari ago
HIPMASU Kepung Mapolda Sumut, Desak Bongkar Dugaan Sarang Judi dan Narkoba di Dairi

HIPMASU Kepung Mapolda Sumut, Desak Bongkar Dugaan Sarang Judi dan Narkoba di Dairi

5 hari ago
FPPI Sumut Akan Gelar Aksi di Polda Sumut, Soroti Dugaan Maraknya Perjudian di Samosir

FPPI Sumut Akan Gelar Aksi di Polda Sumut, Soroti Dugaan Maraknya Perjudian di Samosir

5 hari ago
Keberlanjutan dan ESG: Fondasi Masa Depan INALUM

Keberlanjutan dan ESG: Fondasi Masa Depan INALUM

6 hari ago
INALUM Buka Program Magang 2026, Ajak Talenta Muda Belajar Langsung di Industri Strategis Nasional

INALUM Buka Program Magang 2026, Ajak Talenta Muda Belajar Langsung di Industri Strategis Nasional

6 hari ago
Diduga Kebal Hukum, Judi Togel dan Tembak Ikan di Silau Kahean Disebut Masih Beroperasi, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas

Diduga Kebal Hukum, Judi Togel dan Tembak Ikan di Silau Kahean Disebut Masih Beroperasi, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas

7 hari ago
Tragis! Pemuda 18 Tahun Tewas Tertimpa Pohon Kelapa Tumbang Saat Melintas di Batu Bara

Tragis! Pemuda 18 Tahun Tewas Tertimpa Pohon Kelapa Tumbang Saat Melintas di Batu Bara

1 minggu ago
Peringati HAN Ke-42 Tahun 2026, Pemkab Batu Bara Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak

Peringati HAN Ke-42 Tahun 2026, Pemkab Batu Bara Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak

1 minggu ago
INALUM Dorong Jurnalisme Lingkungan Lewat IN-Journal Chapter II, Hadirkan 65 Karya Bertema Konservasi

INALUM Dorong Jurnalisme Lingkungan Lewat IN-Journal Chapter II, Hadirkan 65 Karya Bertema Konservasi

1 minggu ago
Panen Raya BAZNAS Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Batu Bara Optimistis Daerah Surplus Beras

Panen Raya BAZNAS Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Batu Bara Optimistis Daerah Surplus Beras

1 minggu ago
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Minggu, Agustus 2, 2026
Minggu, Agustus 2, 2026
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan

Juni 16, 2026
in Berita, Simalungun, Sumut
Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan

SIMALUNGUN | http://Jenews.id .- Sat Reskrim Polres Simalungun menggelar press release keberhasilan pengungkapan tindak pidana kejahatan 3C dan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi di wilayah hukum Polres Simalungun dan Polsek jajaran selama Semester I Tahun 2026. Kegiatan itu dipimpin Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., di Aula Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih No. 110 Pematang Raya, pada 5 Juni 2026 pukul 14.00 WIB.

Saat dikonfirmasi pada Senin, 15 Juni 2026 sekira pukul 22.02 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran Polri yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat. “Kegiatan ini menjadi bukti nyata Polres Simalungun hadir untuk masyarakat melalui pelayanan yang profesional, berintegritas, dan humanis,” ujar AKP Verry Purba.

Dalam kegiatan itu, Kapolres didampingi Waka Polres Simalungun Kompol Imam Alriyuddin, S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Wisnugraha Paramaartha, STK., S.I.K., CPHR., CBA., Kasi Humas AKP Verry Purba, Kasi Propam AKP Gomgom Silaen, Kasi TIK IPDA Daniel Suranta, unsur Kanit Sat Reskrim, para tersangka kasus 3C, serta wartawan yang bertugas di lingkungan Polres Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menyampaikan, selama Semester I Tahun 2026, Polres Simalungun dan Polsek sejajaran berhasil mengungkap 43 kasus kejahatan 3C dengan total 69 tersangka. Rinciannya, 30 kasus pencurian dengan pemberatan atau curat dengan 50 tersangka, 1 kasus pencurian dengan kekerasan atau curas dengan 1 tersangka, serta 12 kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dengan 18 tersangka.

“Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana 3C ini merupakan respons cepat Polres Simalungun atas laporan masyarakat, sekaligus wujud nyata komitmen kami dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Simalungun,” ucap AKBP Marganda Aritonang.

Untuk kasus curat, pengungkapan tersebar di sejumlah wilayah hukum, yakni Polsek Gunung Maligas 10 kasus, Polsek Bandar Huluan 6 kasus, Polsek Dolok Batu Nanggar 5 kasus, Polsek Tanah Jawa 2 kasus, Polsek Sidamanik 2 kasus, Polsek Jorlang Hataran 2 kasus, serta masing-masing 1 kasus di Polsek Panei Tonga, Girsang Sipangan Bolon, dan Pamatang Silimakuta. Sementara kasus curas terjadi di wilayah hukum Polsek Dolok Batu Nanggar. Adapun kasus curanmor terungkap di Polsek Gunung Maligas 5 kasus, Polsek Dolok Batu Nanggar 3 kasus, serta masing-masing 1 kasus di Polsek Panei Tonga, Pamatang Silimakuta, Sidamanik, dan Purba.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 7 unit sepeda motor, 10 unit handphone, 1 martil, 1 tojok, 12 batang besi, 1 unit baterai mobil, 2 keyboard merek Yamaha, 1 gunting seng, 3 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, 2 unit TV LED, 3 raket badminton, 1 unit becak motor, 1 unit laptop merek Acer, 1 unit kompor gas, 4 jam tangan merek Alexander Cristie, 1 tang potong, 1 kunci letter T, 12 karton berisi berbagai jenis guci keramik, 1 guci keramik berbentuk angsa, 7 bunga kristal, 1 gerendel besi pengunci, 1 potong aluminium rak piring yang rusak, serta 3 karung goni berisi boneka berbagai ukuran.

Kapolres menegaskan, tersangka kasus curat dan curanmor dipersangkakan Pasal 477 juncto Pasal 476 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara tersangka kasus curas dipersangkakan Pasal 479 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Selain pengungkapan kasus 3C, Sat Reskrim Polres Simalungun juga mengungkap tindak pidana perlindungan satwa yang dilindungi. Kasus itu berawal dari laporan polisi LP/A/3/V/2026/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut tanggal 7 Mei 2026. Dalam pengungkapan pada 8 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Besar Siantar-Saribudolok, pintu masuk Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial JS (37), MT (34), dan RS (27).

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa kulit hewan beruang, tulang belulang hewan beruang, sisik tringgiling seberat 11 kilogram dan 12 kilogram, paruh burung rangkong, dua ekor tringgiling yang sudah diawetkan, potongan bulu burung rangkong, kepala kijang, satu pucuk senapan jenis PCP, satu unit sepeda motor, serta satu unit mobil pikap Grandmax.

Kapolres menjelaskan, para tersangka diduga menyimpan, memiliki, dan mengangkut spesimen serta bagian-bagian dari satwa yang dilindungi untuk diperdagangkan demi memperoleh keuntungan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf c juncto Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak kategori VII.

“Keberhasilan ini juga merupakan sinergitas seluruh jajaran Polres Simalungun dan Polsek jajaran serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kami sangat mengapresiasi informasi sekecil apa pun,” ungkap AKBP Marganda Aritonang.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, melengkapi rumah dan kendaraan dengan pengaman tambahan seperti CCTV dan kunci ganda, mengaktifkan kembali siskamling, memanfaatkan Call Center Polri 110, serta segera melaporkan hal-hal mencurigakan kepada kepolisian terdekat. (Rel)

Previous Post

Wali Kota Wesly Hadiri Pelantikan PD Al Jam’iyatul Washliyah Kota Pematangsiantar, Serahkan Santunan Anak Yatim Rp15 Juta

Next Post

IRT Jadi Korban Cabul di “Pos Kamling” Desa Sifalaete Tabaloho

Next Post
IRT Jadi Korban Cabul di “Pos Kamling” Desa Sifalaete Tabaloho

IRT Jadi Korban Cabul di "Pos Kamling" Desa Sifalaete Tabaloho

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 58 kali.