Pematangsiantar | jenews.id, Tak tangngung tanggung, sepuluh Advokat yang tergabung dalam Tim Sembilan Advokasi PASTI dari Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Ir. Asner Silalahi M.T – dr. Susanti Dewayani, Sp. A. Menyurati Bawaslu Pematangsiantar terkait Penertiban alat peraga sejenis kampanye yang mengganggu kampanye Calon, dimana para Advokat tersebut dihunjuk sebagai kuasa khusus Pasangan Calon yang dituangkan dengan No. 026 / PASTI / X / 2020.
Di dalam surat yang mereka sampaikan terdapat beberapa pokok permasalahan di antaranya, tentang ketentuan pasal 1 angka 15 peraturan KPU No. 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPU No. 4 Tahun 2017, kemudian ketentuan pasal 5 ayat (1) tentang peraturan KPU No. 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan / atau Walikota dan Wakil Walikota telah dirubah dengan peraturan KPU No. 11 Tahun 2020. Bahwa Kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan / atau Tim Kampanye.
Begitu juga yang tertuang dalam ketentuan pasal 1 angka 15, angka 16, angka 17, dan angka 18 dan pasal 5 ayat (1) Peraturan KPU No. 4 Tahun 2017 Tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan / atau Walikota dan Wakil Walikota telah dirubah dengan peraturan KPU No. 11 Tahun 2020, bahwa melaksanakan kegiatan kampanye dalam pilkada adalah hanya Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan / atau Tim Kampanye, selain tersebut dalam ketentuan peraturan KPU yang dimaksud tidak ada lagi pihak lain untuk melakukan kegiatan kampanye.
Dari urain diatas Tim kuasa Khusus Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Ir. Asner Silalahi M.T – dr. Susanti Dewayani Sp. A, meminta kepada Bawaslu Pematangsiantar untuk menertibkan Alat Peraga lazimnya alat peraga Kampanye seperti Baliho, Spanduk yang bertuliskan kata kata ajakan yang mempengaruhi pemilih atau Masyarakat Kota Pematangsiantar untuk memilih kolom kosong dengan kotak kosong dengan diberi tanda pencoblosan yang dapat mempengaruhi Masyarakat Kota Pematansiantar untuk tidak memilih pasangan tunggal Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar.
Tim Kuasa hukum Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pemtangsiantar Ir. Asner Silalahi M.T – Ir. Susanti Dewayani Sp. A. Menilai tindakan Relawan Kolom Kosong yang disebut KOKO baik secara langsung maupun tidak langsung telah mengganggu jalannya kegiatan kampanye yang dilakukan oleh klien kami seperti yang diuraikan dalam surat mereka.
Kemudian mereka juga meminta agar Bawaslu Pematangsiantar untuk melakukan pengawasan agar ketertiban dan kenyamanan dalam penyelenggaraan Pilkada yang damai tetap terjaga di Kota Pematangsiantar.
Adapun Advokat yang tergabung dalam Tim kuasa hukum Pasangan Asner – Susanti diketua oleh Dr. Sarbudin Panjaitan, SH, MH dan sembilan Advokat lainnya.
Sementara Ketua Pelaksana Harian Bawaslu Pematangsiantar Nanang Wahyudi Harahap S. Sos saat dikonfirmasi Jenews.id, Jumat (30/10) terkait surat dari kuasa hukum Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Asner – Susanti untuk melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye masih dalam pembahasan katanya.
“Nanti kita sampaikan bang, kita masih dalam pembahasan terkait pernyampaian kuasa Hukum dari Pasangan Calon Walikota Pematangsiantar”. Jelasnya. (Boang)