Pematangsiantar | Jenews.id, Rapat Paripurna Kelima dengan agenda Penyampaian Nota Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. Selasa Sore (13/07/2021) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar.
Wali Kota Pematangsiantar Dr. H. Hefriansyah, SE. MM menyampaikan Nota Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi. Walikota Menyampaikan jawaban dan apresiasi serta ucapan terimakasih atas pemandangan umum yang memuat harapan, saran dan tanggapan dewan yang terhormat, sebagai bentuk dukungan dan komitmen yang kuat kepada pemerintah kota Pematangsiantar dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di kota Pematangsiantar.
Dan dalam kesempatan itu, menyampaikan jawaban berupa penjelasan serta tanggapan sebagai berikut :
Atas pertanyaan anggota dewan yang terhormat dari Fraksi Demokrat tentang langkah yang dilakukan pemerintah kota pematangsiantar untuk meningkatkan pajak daerah selama adanya pandemi covid-19, dapat dijelaskan, bahwa sesuai keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 12 tahun 2020 dan Surat edaran Badan Penanggulangan Bencana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)Sebagai Bencana Nasional Dan Surat Edaran Badan Nasional, Pemerintah Kota Pematangsiantar tetap melakukan kegiatan Intensifikasi Dan Ekstensifikasi dalam rangka mengoptimalkan potensi PAD khususnya pajak daerah dan retribusi daerah melalui kegiatan, konfirmasi status wajib pajak daerah sesuai dengan peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Di Kota Pematangsiantar Melalui Host To Host Aplikasi SIMPATDA Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Pematangsiantar
Dengan Aplikasi Simpadu Pada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Pematangsiantar.
Atas pertanyaan anggota dewan Fraksi Partai Golongan Karya berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Pemerintah Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2019 memperoleh Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Masih terdapat 2 (dua) pengecualian 4 (empat) kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan 7 (tujuh) ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Atas berbagai temuan tersebut, pemerintah kota tetap melakukan pembinaan dan menindaklanjuti temuan dan melaporkan perkembangannya secara berkala kepada BPK-RI. Kita tetap berkomitmen agar tahun depan Opini WTP dapat kita raih kembali.
Dalam rapat paripurna kelima ini dihadiri langsung Wali Kota Pematangsiantar Dr H Hefriansyah SE.M, Pj.Sekda Kota Pematangsiantar, Zulkifli, SIP.MM, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga, SH, para Asisten I.II dan III, para Staf Ahli Walikota Pematangsiantar, Para Anggota DPRD Kota Pematangsiantar, serta Para OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar. (Hrp)