Batu Bara I jenews.id, Dalam hitungan hari Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi, SH, MH sudah menyelesaikan 15 kasus di wilkum Polsek Labuhan Ruku, saat ini kembali Polsek berhasil ungkap 2 kasus pencurian di Kecamatan Nibung Hangus dan Tanjung Tiram, hal tersebut disampaikan saat gelar press realise di Kantor Polsek Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi pada Rabu, (25/5/2022).
Pertama pengungkapan kasus pencurian dirumah warga pada jumat 20 Mei 2022 jam 4 pagi di dusun Pokan 3, desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus,
Kronologi kejadian korban Halimatussakdiyah tengah lelap tertidur dirumahnya, sementara pelaku (HA) masuk dari pintu belakang, dan berhasil melakukan pencurian, atas kejadian tersebut kerugian korban mencapai Rp.10 juta, bersama pelaku ditemukan uang sebesar Rp.1,1 juta dan 2 unit hp sudah dijual, atas kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 jo 3E Undang-undang KUHP sebagai pelaku utama, paling lama hukuman 7 tahun penjara.
Sementara (SR) warga Teluk Mengkudu Serdang Bedagai ditetapkan sebagai tersangka penadah barang curian 2 unit hp, saat melakukan transaksi pembelian 2 unit hp tersebut tersangka tidak menanyakan sumber dan asal usul barang, terhadap (SR) dikenakan pasal 480 KUHP paling lama 4 tahun penjara atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Disamping itu pengungkapan kasus kedua dari laporan warga pada 1 april 2022, pencurian dengan cara membongkar toko kelontong di jalan Nelayan, Kelurahan Tanjung Tiram, Kacamatan Tanjung Tiram pada jam 2 pagi.
Pelapor Al-Rozi, dan dalam sepekan Posek berhasil menangkap pelaku (AS) dan bersama tersangka ditemukan barang bukti lemari, kursi, panci dan blender.
Terhadap tersangka (AS) merupakan residivis kasus pencurian, dan dikenakan pasal 363 ayat 1 jo 4E Undang-undang KUHP paling lama hukuman 7 tahun penjara. Kedua tersangka kasus pencurian merupakan residivis kasus pencurian wilayah hukum Polsek Labuhan Ruku. (Ros)