BATU BARA, Jenews.id – Pemerintah Kabupaten Batu Bara memberikan kebijakan penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah kedaluwarsa sebagai upaya mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui program tersebut, piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 1992 hingga 2020 dapat dihapuskan. Namun, wajib pajak terlebih dahulu harus melunasi kewajiban PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 hingga 2026.
Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A. mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum batas waktu berakhir.
“Jangan menunggu sampai batas akhir. Segera lunasi PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan 2026 dan manfaatkan kesempatan penghapusan piutang PBB-P2 kedaluwarsa tahun pajak 1992 sampai dengan 2020,” demikian imbauan Pemkab Batu Bara.
Program penghapusan piutang tersebut berlaku hingga 30 September 2026. Masyarakat diimbau segera melakukan pengecekan dan menyelesaikan kewajiban perpajakan agar dapat memanfaatkan kebijakan tersebut.
Informasi lebih lanjut terkait program dapat diperoleh melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara.(Ros)













