Asahan | Jenews.id, Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan menggerebek lokasi permainan judi tembak naga serta mengamankan seorang wanita di Desa Sei Kamah I Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan.
“Benar ada seorang wanita yang kita amankan terkait kasus judi tembak Naga, tersangka tersebut adalah berinisial “WW”(30) yang merupakan warga Desa Silo Lama Kecamatan Silo Laut Kabupaten Asahan yang bekerja sebagai operator mesin.” ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).
Lebih lanjut, penggerebekan unit Jahtanras Satreskrim Polres Asahan tersebut didasari informasi dari warga yang resah terhadap permainan judi tersebut yang berlokasi di Desa Sei Kamah I Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan pada hari selasa 26 oktober 2021 sekira 17.00 wib.
Dari hasil penangkapan polisi juga menyita berupa mesin judi tembak Naga, satu buah Chip Voucher dan uang tunai sebesar Rp 80.000 (delapan puluh ribu rupiah).
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kita kenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh Tahun”, tutup Mantan Kapolres Tanjung Balai tersebut. (Rik)