Jakarta | jenews.id
TNI bersama Polri akan mulai melakukan kegiatan pendisiplinan terhadap seluruh markas TNI dan Kepolisian se-Indonesia dalam menerapkan protokol kesehatan terkait penanganan virus corona baru (Covid-19).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan, selama dua hari ke depan seluruh jajaran TNI dan Korps Bhayangkara akan melakukan operasi pendisiplinan protokol kesehatan terutama penggunaan masker di internalnya. “Hari Selasa dan Rabu, seluruh kantor TNI dan kantor polisi di seluruh Indonesia melakukan pendisiplinan penggunaan masker,” kata Argo, Selasa (18/8).
Operasi pendisiplinan internal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No 6/2020 yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemik Covid-19. Argo menambahkan, dalam melakukan operasi pendisiplinan itu, nantinya jajaran Polisi Militer (POM) melakukan pengecekan pendisplinan penggunaan masker di internal mereka.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Provost dalam peningkatan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan demi pencegahan dan pengendalian virus corona. “POM akan melakukan operasi penegakan displin protokol kesehatan di internalnya, sedangkan Provost di kantor polisi seluruh Indonesia,” ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini. Sebelumnya,
Presiden Joko Widodo menerbitkan Inpres No 6/2020 yang meminta seluruh gubernur, bupati/walikota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.
Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Sumber .rmol