Pematangsiantar| Jenews.id
M-Paspor adalah bentuk baru dari Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) yang diterapkan agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel dan cepat. M-Paspor ini merupakan inovasi terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mempermudah proses pembuatan paspor. Dengan menggunakan M-Paspor, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi. Jadi, tidak perlu menunggu petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan. Aplikasi ini siap diakses masyarakat di seluruh Indonesia pada acara puncak Hari Bhakti Imigrasi (HBI) Ke-72, Kamis (27/01/2022).
Untuk Panduan Lengkap dalam bentuk pdf dapat diunduh disini
Tata Cara Penggunaan M-Paspor :
A. UNDUH APLIKASI
M-Paspor dapat diunduh pada platform tertentu tergantung pada device/perangkat yang anda gunakan. Untuk perangkat android, anda dapat mengunduh melalui aplikasi Playstore, sedangkan untuk perangkat iOS anda dapat mengunduh melalui aplikasi App Store. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka Playstore/AppStore pada perangkat anda.
2. Pada bagian pencarian ketik M-Paspor lalu pilih Install.
B. REGISTRASI APLIKASI
Untuk dapat masuk ke M-Paspor, Anda diharuskan memiliki akun dengan cara mendaftar ke aplikasi dengan cara sebagai berikut:
1. Buka M-Paspor menampilkan halaman login
2. Pilih Daftar Akun
3. Input data pendaftaran akun
Gambar 2.1 Pendaftaran Akun
C. LOGIN APLIKASI
Setelah berhasil melakukan registrasi, anda sudah dapat masuk ke M-Paspor dengan cara sebagai berikut:
1. Buka M-Paspor menampilkan halaman login
2. Input Email
3. Input Password
4. Tekan tombol Masuk
Gambar 2.2 Login M-Paspor
5. Jika login berhasil, pada saat login aplikasi pertama kali akan menampilkan pop up syarat dan ketentuan seperti gambar di bawah ini.
Gambar 2.3 Syarat dan Ketentuan
D. BERANDA
Pada beranda aplikasi paspor menampilkan banner dan menu permohonan pengajuan paspor.
Gambar 3.1 Beranda M-Paspor
E. PENGAJUAN PERMOHONAN PASPOR
Langkah-langkah yang dilakukan untuk melakukan pengajuan paspor adalah sebagai berikut :
1. Pilih Permohonan Paspor Reguler
Gambar 3.2 Pengajuan Permohonan Paspor Reguler
2. Pop Up Peringatan untuk mengisi data dengan benar
Gambar 3.3 Pop Up Peringatan
3. Pilih untuk siapa paspor di buat (Dewasa atau anak)
Gambar 3.4 Kuesioner Paspor untuk siapa paspor dibuat
4. Masukkan NIK
Gambar 3.5 Unggah foto NIK
Klik Pilih Foto, Lalu akan muncul form untuk mengisi Nama, Tanggal Lahir Dan NIK Pemohon.
Gambar 3.6 Isi Nama, Tanggal Lahir Dan NIK
5. Mengisi Kuesioner
Pada tahap ini akan terdapat beberapa pertanyaan, yang menentukan jenis paspor apa yang kita butuhkan
Gambar 3.7 Pertanyaan Kuesioner
Jawab pertanyaan kuesioner
Gambar 3.8 Pertanyaan Kuesioner Tujuan Pembuatan Paspor
Gambar 3.9 Pertanyaan Kuesioner Negara yang dituju
Gambar 3.10 Pertanyaan Kuesioner Dimana tempat tinggal di negara tujuan
Gambar 3.11 Pertanyaan Kuesioner Berapa lama rencana tinggal di luar negeri
Gambar 3.12 Pertanyaan Kuesioner Nomor Telepon Keluarga
Gambar 3.13 Pertanyaan Kuesioner Nomor Telepon Keluarga Di Negara Tujuan
6.Unggah dokumen persyaratan
Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan kemudian klik lanjutkan.
Gambar 3.14 Form unggah dokumen
Gambar 3.15 Form Data Tambahan Pemohon (1/2)
Gambar 3.16 Form Data Tambahan Pemohon (2/2)
7. Pilih Tambah Daftar Pemohon
Untuk menambah data pemohon dengan cara mengklik tombol Tambah Pemohon.
Gambar 3.17 Tambah Pemohon
Setelah klik tombol tambah pemohon maka akan muncul form pertanyaan kuesioner. User dapat mengisi kembali pertanyaan kuesioner.
Setelah mengisi semua pertanyaan kuesioner maka akan data pemohon akan bertambah seperti gambar di bawah ini.
Gambar 3.18 Daftar Pemohon
8. Pilih Kantor Imigrasi
Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat
Gambar 3.19 Pilih Kantor Imigrasi
9. Pilih tanggal dan jam kedatangan
Gambar 3.20 Pilih Tanggal Kedatangan
Gambar 3.21 Pilih Jam Kedatangan
Gambar 3.22 Pop up pengajuan permohonan sukses
Gambar 3.23 Rincian Biaya Layanan
10. Melakukan pembayaran
Pemohon akan melakukan pembayaran kemudian sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran.
11. Mendapatkan kode antrian dan status pembayaran
Gambar 3.24 Detail Status Permohonan M-Paspor
12. Sukses melakukan pembayaran
Gambar 3.25 Detail Permohonan M-Paspor
F. RESCHEDULE PERMOHONAN
Pemohon dapat mengajukan reschedule permohonan dengan ketentuan sebagai berikut
1. Reschedule hanya untuk permohonan yang telah terbayar
2. Pemohon tidak dapat reschedule dengan tanggal yang sama dengan pengajuan awal
3. Batas reschedule hanya 1x dan hanya 30 hari dari tanggal pembayaran pertama.
Gambar 3.26 Reschedule Permohonan M-Paspor
G. RIWAYAT
Menu Riwayat menampilkan daftar riwayat permohonan dengan status yang sudah selesai, canceled, atau kadaluarsa.
Gambar 3.27 Halaman Riwayat
H. INFORMASI
Menu Informasi menampilkan daftar informasi seputar M-Paspor yang dapat digunakan sebagai panduan bagi pengguna.
Gambar 3.28 Halaman Informasi
I. PROFILE
Menampilkan data profile user pemohon seperti gambar di bawah ini :
Gambar 3.29 Halaman Profile
J. NOTIFIKASI
Untuk melihat notifikasi, dapat dilakukan dengan menklik tombol lonceng di sisi kanan atas halaman beranda.
Gambar 3.40 Tombol Notifikasi
Setelah mengklik tombol lonceng maka akan menampilkan halaman list notifikasi di M-Paspor sebagai berikut.
Gambar 3.41 Halaman List Notifikasi