Mandailing Natal | Jenews.id
Pemusnahan satu titik ladang ganja yang ditemukan pada ketinggian 900 MDPL dilakukan pada Rabu (7/6). Tanaman ganja siap panen tersebut berada pada lereng dengan kemiringan jalur 45 hingga 80 derajat.
Pemusnahan ladang ganja ini dipimpin oleh Kepala Koordinator Narkotika Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo.
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali melakukan pemusnahan ladang ganja seluas 1,5 hektar di kawasan Desa Rao-rao Dolok, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Rabu (7/6).
Kepala Koordinator Narkotika Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo dalam keterangan persnya yang diterima, Kamis (8/6) menyampaikan, total tanaman ganja yang berhasil dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai enam ton atau 12.000 batang.
Sedangkan, usia tanaman diperkirakan enam bulan dengan tinggi tanaman ganja berkisar antara 100 hingga 150 centimeter.
Pemusnahan ladang ganja yang berada pada kawasan hutan produksi tersebut melibatkan 128 personel yang terdiri dari Polres, Brimob, PM, Satpol PP, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, Bea Cukai, serta instansi terkait lainnya di kawasan Mandailing Natal.
Untuk mengidentifikasi ladang ganja tersebut kata Guntur, pihaknya bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG) BNN RI melalui pantauan pesawat terbang tanpa awak yang ditindaklanjuti proses penyelidikan oleh tim di lapangan.
Masih maraknya aktivitas penanaman ganja menjadi bukti bahwa minimnya kesadaran masyarakat terhadap aturan hukum di Indonesia yang melarang dengan tegas adanya budidaya tanaman ganja.
“Untuk itu, Direktorat Narkotika menggandeng Deputi Pemberdayaan Masyarakat guna menindaklanjut upaya pemusnahan ladang ganja melalui program Grand Design Alternative Development (GDAD),” jelasnya.
GDAD merupakan program alih fungsi lahan ganja menjadi lahan produktif lainnya yang mampu meningkatkan kesejahteraan serta komoditas perkebunan khas daerah, seperti kopi, jagung, coklat dan sebagainya.
“Dengan dilakukannya kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat sekitar sadar akan aturan tersebut dan beralih pada tanaman produktif lain,” harap dia.
Upaya yang tengah dilakukan Direktorat Narkotika merupakan komitmen BNN dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman terhadap pelaku berupa hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.( rls/ong)