MEDAN | Jenews.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi para siswa guna mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Kepala Tim Pendataan Penduduk Disdukcapil Kota Medan, Agus Mulya Siregar mengatakan kegiatan tersebut sesuai dengan arahan Pemerintah Provinsi dan Kota yakni mengejar pendataan siswa yang sudah cukup umur.
“Sesuai dengan surat dari Gubernur Sumatera Utara dan Pemko Medan dalam rangka menyukseskan Pilkada Serentak, kami dari Disdukcapil mengejar ke sekolah-sekolah untuk merekam KTP siswa-siswi yang sudah sesuai syarat untuk dapat sebagai pemilih pemula di Pilkada nanti,” ujarnya kepada awak media disela perekaman KTP di SMK Pancabudi Medan, Selasa (15/10) siang.
Agus mengatakan persyaratan siswa yang sudah berusia 17 tahun hanya perlu membawa Kartu Keluarga.
“Persyaratan untuk hanya fotocopy kartu keluarga, terus kita data dan nanti paling lama sepekan sudah bisa selesai KTP-nya,” jelasnya.
Disdukcapil Medan juga, lanjutnya, melakukan perekaman kepada siswa yang berusia 16 tahun. Akan tetapi, menurutnya, KTP baru bisa diambil saat siswa tersebut genap berusia 17 tahun.
“Ya kalau yang berumur 17 tahun itu rata-rata di kelas 12 SMA sederajat. Terus yang kita buatkan ini kebetulan hanya yang kelahiran Kota Medan. Yang usia 16 tahun juga kita buatkan, tapi baru bisa diambil ketika dia usia 17 nanti,” ungkapnya.
Dia pun berharap dengan dilakukannya perekaman KTP tersebut bisa membuat siswa sah secara administrasi di kependudukan dan bisa dipakai dalam seluruh sektor, termasuk Perbankan.
“Harapannya kepada anak-anak kita ini agar bisa menggunakan hak suaranya di Pilkada nanti, dan harapan kita dengan adanya KTP ini kita sudah sah sebagai penduduk secara administrasi, tidak hanya untuk Pilkada, tapi yang lainnya seperti perbankan juga sudah tidak ada hambatan lagi,” pungkasnya. (mis)