• Latest
  • Trending
Satresnarkoba Polresta Barelang Berhasil Mengungkap 10 KG  Jenis Shabu, 1.489 Butir Pil Ekstasi & 2.855,09 Gram Narkotika Jenis Ganja

Satresnarkoba Polresta Barelang Berhasil Mengungkap 10 KG Jenis Shabu, 1.489 Butir Pil Ekstasi & 2.855,09 Gram Narkotika Jenis Ganja

11 bulan ago
Kakanwil Kemenag Sumut Diminta Menindak Tegas Guru yang Melanggar Kode Etik Sebagai ASN

Kakanwil Kemenag Sumut Diminta Menindak Tegas Guru yang Melanggar Kode Etik Sebagai ASN

20 jam ago
Rapat Komite MAN Pematangsiantar Bersama Orangtua Siswa Berjalan Lancar

Rapat Komite MAN Pematangsiantar Bersama Orangtua Siswa Berjalan Lancar

21 jam ago
Inalum Komitmen Dukung Potensi dan Semangat Generasi Muda Melalui Olahraga

Inalum Komitmen Dukung Potensi dan Semangat Generasi Muda Melalui Olahraga

2 hari ago
Ketua Gerindra Gunungsitoli Minta “Cicil”, Upaya Mediasi Gagal

Ketua Gerindra Gunungsitoli Minta “Cicil”, Upaya Mediasi Gagal

5 hari ago
Ucapan Terimakasih Korban Kepada Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung, Pelaku Sudah Diamankan

Ucapan Terimakasih Korban Kepada Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung, Pelaku Sudah Diamankan

1 minggu ago
Prof. Dr. Yasmirah Mandasari Saragih, S.H., M.H., CiArb., CLA., C.CL., CPMCP. : Dosen Pendidikan S2 bisa Naik Ke Lektor Kepala tanpa Scopus

Prof. Dr. Yasmirah Mandasari Saragih, S.H., M.H., CiArb., CLA., C.CL., CPMCP. : Dosen Pendidikan S2 bisa Naik Ke Lektor Kepala tanpa Scopus

1 minggu ago
Wakil Bupati Simalungun: Pemkab Simalungun Siap Bersinergi dengan Pemprovsu Perluas Perlindungan Bagi Pekerja Rentan

Wakil Bupati Simalungun: Pemkab Simalungun Siap Bersinergi dengan Pemprovsu Perluas Perlindungan Bagi Pekerja Rentan

1 minggu ago
Pemkab Simalungun Dorong Optimalisasi PAD Melalui Penguatan Pengawasan dan ETPD

Pemkab Simalungun Dorong Optimalisasi PAD Melalui Penguatan Pengawasan dan ETPD

1 minggu ago
Pemkab Simalungun Kirim Atlet Tarung Derajat ke PON Beladiri 2025 di Kudus

Pemkab Simalungun Kirim Atlet Tarung Derajat ke PON Beladiri 2025 di Kudus

1 minggu ago
Bupati Simalungun Bertemu Dirjen PAUD Dikdasmen, Usulkan Revitalisasi Sekolah di Daerah Terpencil

Bupati Simalungun Bertemu Dirjen PAUD Dikdasmen, Usulkan Revitalisasi Sekolah di Daerah Terpencil

1 minggu ago
ADVERTISEMENT
INALUM Dukung Pertanian Berkelanjutan Lewat Penerapan Metode Tani Nusantara di Kuala Tanjung

INALUM Dukung Pertanian Berkelanjutan Lewat Penerapan Metode Tani Nusantara di Kuala Tanjung

1 minggu ago
Gubsu Bobby Lantik 177 Pejabat, 4 Diantaranya Diantaranya Putra-Putri Nias

Gubsu Bobby Lantik 177 Pejabat, 4 Diantaranya Putra-Putri Terbaik Nias

1 minggu ago
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Sabtu, Oktober 18, 2025
Sabtu, Oktober 18, 2025
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
Home Batam

Satresnarkoba Polresta Barelang Berhasil Mengungkap 10 KG Jenis Shabu, 1.489 Butir Pil Ekstasi & 2.855,09 Gram Narkotika Jenis Ganja

November 8, 2024
in Batam
Satresnarkoba Polresta Barelang Berhasil Mengungkap 10 KG  Jenis Shabu, 1.489 Butir Pil Ekstasi & 2.855,09 Gram Narkotika Jenis Ganja
ADVERTISEMENT

Batam | Jenews.id, Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si yang di dampingi oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH dan Dirnarkoba Polda Kepri Dir Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, S.I.K. dan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, S.I.K. menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika bertempat di Mapolda Kepri. Senin (15/05/2023)

Dalam 1 Bulan terakir pada Bulan April hingga Mei 2023 Polresta Barelang berhasil melakukan pengungkapan 10 Kg Narkotika Jenis Shabu, 2.855,09 Gram Narkotika Jenis Ganja dan 1.489 Butir Narkotika Jenis Ekstasi.

Terkait Penangkapan 10 Kg Narkotika Jenis Serbuk Kristal Sabu yang di bungkus dengan plastik kemasan Merk Alinlan jin Xuan Tea dengan mengamankan 4 Orang tersangka yang berinisial AR (19 Tahun), DP (29 Tahun), EH (35 Tahun dan MY (41 Tahun) yang di tangkap pada tanggal 03 Mei 2023 di Pulau Semakau Kecil Perairan Laut Belakang Padang – Kota Batam.

Tersangka mendapatkan upah sebesar Rp. 30.000.000 hingga Rp. 40.000.000,- dengan peran Tersangka MY sebagai menerima pekerjaan atau orderan untuk membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia dengan tujuan Jombang Prov. Jawa Timur. Dan yang merekrut para tersangka lainnya sebagai kurir adalah tersangka MY.

Kemudian untuk Penangkapan 1.489 Butir Narkotika jenis Ekstasi terjadi Pada Hari Jum’at tanggal 07 April 2023, sekira pukul 20.30 Wib di Samping Rumah Baloi Mas Indah Kec. Lubuk Baja – Kota Batam. Dengan inisial tersangka MS (50 Tahun), B (42 Tahun), dan E (45 Tahun).

ADVERTISEMENT

Narkotika jenis Extasi dengan jumlah 1.489 butir akan dijual kepada Pelaku yang masih dalam pencarian dengan harga Rp. 180.000.000,- . sehingga para tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp. 5.000.000. perorang.

Untuk Penangkapan 2.855,09 Gram Narkotika jenis Ganja pada tanggal 03 April 2023 di Taman bunga depan Ruko Cemara Asri, Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam dengan mengamankan tersangka berinisial BDS (36 Tahun).

Berdasarkan hasil keterangan tersangka BDS bahwa Narkotika jenis ganja miliknya tersebut didapatkan oleh tersangka yang masih dalam pencarian yang berada di Kota Medan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan Jadi Shabu seberat 10 Kg, Ganja seberat 2.855,09 Gram dan Ekstasi sebanyak 1.489 Butir, di asumsikan apabila 1 gram sabu ini di konsumsi oleh 10 orang masyarakat maka kita bisa menyelamatkan kurang lebih hampir 100.000 jiwa manusia. Apabila di pasarkan 1 Gram seharga Rp. 1.500.000 maka total keseluruhan dari shabu tersebut bernilai 15 Milyar Rupiah dari narkotika yang kita amankan.

Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, untuk tidak memberikan ruang kota batam menjadi tempat peredaran narkotika, mari kita selamatkan generasi kita. Apabila ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat, Satnarkoba Polresta Barelang, Mari kita perangi bersama sama Kota Batam Bersih dari Narkotika Tutup Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.

Atas Perbuatannya Untuk tersangka Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati Atau Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Dan Pidana Denda Paling Sedikit Rp.1.000.000.000,- Dan Paling Banyak Rp.10.000.000.000. Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH. (jbd)

Previous Post

PON XXI Aceh-Sumut 2024 Sumut Targetkan 176 Medali Emas

Next Post

Bupati Asahan Terima Kunjungan Kerja Direktur Pemasaran PT Bank Sumut

Next Post
Bupati Asahan Terima Kunjungan Kerja Direktur Pemasaran PT Bank Sumut

Bupati Asahan Terima Kunjungan Kerja Direktur Pemasaran PT Bank Sumut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 417 kali.