Asahan | Jenews.id, Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu masing-masing berinisial JL (43) warga Jalan Pramuka Gang Famili Kelurahan Tebing Kisaran dan AS (31) warga Jalan Sei Silo Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat, Selasa (19/10/2021) sekira pukul 23.30 Wib di Jalan Sei Ismail, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan, Sumatera Utara.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira kepada sejumlah awak media, Rabu (26/10/2021) memaparkan bahwa kedua pelaku yang berprofesi sebagai peternak ayam dan pencari benda bekas (butut).
“Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari adanya informasi warga yang merasa resah dengan aktivitas pelaku yang kerap mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu di daerah tersebut, Berbekal informasi berharga dari warga, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku. Saat dilakukan penggeledahan polisi berhasil menyita barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu seberat, 1,32 gram” jelas Kapolres Asahan.
Lebih lanjut perwira menengah berpangkat dua bunga melati ini menambahkan saat di interogasi pelaku JL mengaku mengkonsumsi sabu untuk menghilangkan sakit pada tulang tangannya. Sementara pelaku AS nekat menjual sabu untuk menambah penghasilan untuk biaya anaknya sekolah,
“Jadi kedua pelaku ini merupakan residivis yang telah dua kali masuk penjara. Dan kini kedua pelaku telah di jebloskan di Penjara, sementara barang bukti telah diamankan” ujar mantan Kapolres Tanjungbalai ini seraya menyebutkan bahwa kedua pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (Rik)