Pematangsiantar | jenews.id
Tim personil BNNK Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang residivis narkotika di Jalan Uisgara, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar, Sumatera Utara. Kamis (13/8 2020) .
Pria pengangguran ini harus berurusan kembali dengan pihak berwajib akibat ulahnya sendiri yang tak kunjung tobat, berdasarkan laporan masyarakat pada hari kamis sekira pukul 13.45 WIB, personil BNNK Pematangsiantar melakukan penangkapan terhadap seorang pria yakni D (41), pada saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap anggota sehingga diberikan tindakan tegas terarah dan terukur, dari hasil penangkapan tersangka, personil berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkusan berwarna coklat berisi narkotika jenis sabu seberat 29,87 gram (bruto), 1 unit HP merk OPPO, 1 dompet berwarna coklat dan 1 unit sepeda motor RX KING berwarna merah.
Terduga pelaku itu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih, Permatangsiantar oleh pihak BNNK Siantar. Terlihat kaki terduga pelaku mendapatkan timah panas dari petugas. Pelaku D (41) pun dibopong petugas menggunakan kursi roda ke luar dari ruang IGD rumah sakit.”Bukan punyaku itu, punya Edi ujar D (41) ketusnya saat dibopong petugas.”
Personil yang dikomandoi Kompol Pierson Ketaren Kasi pemberantasan dan didampingi oleh Ahmad Junaidi pelaksana harian Subbag umum BNNK Pematangsiantar mengatakan, pelaku ditembak karena melakukan perlawanan dengan memukul petugas dan mencoba melarikan diri dari TKP. Atas perbuatannya, D (41) dan barang bukti telah diamankan guna proses lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. (Okto)