• Latest
  • Trending
Puluhan Mahasiswa KAMPUS JAKARTA, Gelar Aksi Unjukrasa Menuntut Kejaksaan Agung Memproses Secara Hukum Temuan BPK RI Terkait PTPN II

Puluhan Mahasiswa KAMPUS JAKARTA, Gelar Aksi Unjukrasa Menuntut Kejaksaan Agung Memproses Secara Hukum Temuan BPK RI Terkait PTPN II

9 bulan ago
INALUM Gelar Pawai Obor, Ribuan Warga Meriahkan HUT ke-80 RI

INALUM Gelar Pawai Obor, Ribuan Warga Meriahkan HUT ke-80 RI

18 jam ago
Herlina Hadiri Acara Penutupan Marpesta QRIS Pekan QRIS Nasional (PQN) yang digelar Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPW BI) Pematangsiantar

Herlina Hadiri Acara Penutupan Marpesta QRIS Pekan QRIS Nasional (PQN) yang digelar Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPW BI) Pematangsiantar

1 hari ago
Warga Tangga Batu Sampaikan Rasa Syukur dan Terima Kasih kepada Anggota DPRD Simalungun

Warga Tangga Batu Sampaikan Rasa Syukur dan Terima Kasih kepada Anggota DPRD Simalungun

1 hari ago
Dalam Rangka HUT Ke-80 RI Inalum Serahkan Bantuan Ke Veteran

Dalam Rangka HUT Ke-80 RI Inalum Serahkan Bantuan Ke Veteran

2 hari ago
Wesly Silalahi Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-80 Tahun 2025

Wesly Silalahi Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-80 Tahun 2025

3 hari ago
Upacara HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 di Kabupaten Simalungun

Upacara HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 di Kabupaten Simalungun

3 hari ago
Bupati Simalungun Kukuhkan Anggota Paskibraka 2025

Bupati Simalungun Kukuhkan Anggota Paskibraka 2025

4 hari ago
Bupati Simalungun Perintahkan DPMN dan Inspektorat Tindaklanjuti Pangulu dan Maujana Terkait Realisasi Dana Desa Yang Tidak Sesuai Aturan

Bupati Simalungun Perintahkan DPMN dan Inspektorat Tindaklanjuti Pangulu dan Maujana Terkait Realisasi Dana Desa Yang Tidak Sesuai Aturan

4 hari ago
Polres Nias “Bidik” Terduga Pelaku Penggelapan dan Penipuan?

Polres Nias “Gercep” Usut Kasus Penggelapan dan Penipuan

4 hari ago
Polda Sumut Robohkan Diskotik New Blue Star di Langkat: Sarang Narkoba dan Tak Berizin

Polda Sumut Robohkan Diskotik New Blue Star di Langkat: Sarang Narkoba dan Tak Berizin

5 hari ago
ADVERTISEMENT
Jelang HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025, Bupati Simalungun Bersama Wakil Bupati dan Forkopimda Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

Jelang HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025, Bupati Simalungun Bersama Wakil Bupati dan Forkopimda Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

5 hari ago
Dikibusi Warga, Dian Pratama (27) Ditangkap Polisi Karena Jual Sabu

Dikibusi Warga, Dian Pratama (27) Ditangkap Polisi Karena Jual Sabu

5 hari ago
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Rabu, Agustus 20, 2025
Rabu, Agustus 20, 2025
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
Home Berita

Puluhan Mahasiswa KAMPUS JAKARTA, Gelar Aksi Unjukrasa Menuntut Kejaksaan Agung Memproses Secara Hukum Temuan BPK RI Terkait PTPN II

November 21, 2024
in Berita
Puluhan Mahasiswa KAMPUS JAKARTA, Gelar Aksi Unjukrasa Menuntut Kejaksaan Agung Memproses Secara Hukum Temuan BPK RI Terkait PTPN II
ADVERTISEMENT

Jakarta | Jenews.id, Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (KAMPUS JAKARTA) Gelar Aksi Unjukrasa Menuntut Kejaksaan Agung Memproses Secara Hukum Temuan BPK RI Terkait PTPN II. Kamis (21/11/2024).

Dalam aksi tersebut puluhan massa Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (KAMPUS JAKARTA) yang dipimpin oleh Saprido Pasaribu selaku Ketua Umum menggeruduk kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar memproses secara hukum hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan nomor 26/LHP/XX/8/2024, tertanggal 30 Agustus 2024.

Saprido Pasaribu menyampaikan, PTPN Merupakan perusahaan “Plat Merah” yang seharusnya mampu memberikan keuntungan bagi negara. Namun nampaknya hal ini berbanding terbalik dengan kondisi yang ada di PTPN I Regional I (Saat itu masih bernama PTPN II). Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan nomor 26/LHP/XX/8/2024, tertanggal 30 Agustus 2024 menemukan bahwa:
1. Klausul kontrak kerjasama belum sepenuhnya menguntungkan PTPN II dan tidak sesuai peraturan pertanahan.
2. Lingkup dan asumsi laporan kajian PT. BS tidak sesuai skema kerjasama.
3. Pembayaran Monthly base dan biaya lain-lain konsultan hukum tidak berdasar serta kelebihan pembayaran success fee senilai Rp. 8.271.191.768,56.
4. PTPN II belum mengenakan denda keterlambatan kedatangan Raw Sugar tahun 2022 senilai USD 17,272.60 kepada AT Pte Ltd.
5. Penghapusbukuan lahan eks HGU seluas 451,73Ha tidak dapat diselesaikan tepat waktu dan ganti rugi yang belum diterima senilai Rp. 384.317.459.410,00.
6. Pembayaran biaya keamanan tahun 2021 s/d 2023 belum sesuai ketentuan.
7. Kerjasama pembangunan Kota Mandiri Bekala (KMB) antara PT Perkebunan Nusantara II dengan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional belum dilakukan sesuai ketentuan.
8. Kerjasama penjualan listrik kepada PT. PLN (Persero) dan pengoperasian dan pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas dengan PT. Pertamina Power Indonesia (PPI) belum memberikan keuntungan yang optimal bagi PTPN II.
9. Pelaksanaan Empat paket pekerjaan pengecoran dan pengaspalan jalan tidak sesuai kontrak.
10. PTPN II belum menagihkan Overdue Interest keterlambatan pembayaran senilai Rp. 1.911.973.945,77 dan biaya keterlambatan serah terima senilai Rp. 7.380.710.030,04.
11. Pemberian asuransi purna jabatan kepada Direktur, Dewan Komisaris, SEVP Non Karyawan dan Sekretaris Dewan Komisaris tidak sesuai ketentuan.
12. Pertanggungjawaban tiga paket pekerjaan investasi tidak memenuhi ketentuan perolehan aset tetap.
13. Denda keterlambatan pekerjaan investasi mesin dan instalasi belum dikenakan senilai Rp. 224.599.389,02 dan potensi kemahalan investasi mesin senilai Rp. 556.339.530,00.
14. Pelaksanaan Inter Company Trading (ICT) Gula Kristal Putih (GKP) konsorsiuum PTPN II dan PTPN IV belum sesuai dengan ketentuan.
15. Pengelolaan mutu persediaan CPO tidak sesuia dengan SOP pemasaran komoditi kelapa sawit.

ADVERTISEMENT

Dalam orasinya, Saprido Pasaribu menyampikan 3 poin tuntutan, yakni
1. Mendesak Direktur Utama Holding PTPN agar segera mencopot oknum oknum yang di anggap paling bertanggungjawab terkait adanya temuan BPK RI nomor 26/LHP/XX/8/2024, tertanggal 30 Agustus 2024.
2. Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia agar memproses secara hukum temuan BPK RI nomor 26/LHP/XX/8/2024, tertanggal 30 Agustus 2024.
3. Mendesak kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia agar memanggil dan memeriksa oknum oknum PTPN II (sekarang PTPN I Regional I) yang di anggap bertanggungjawab atas temuan temuan BPK RI nomor 26/LHP/XX/8/2024, tertanggal 30 Agustus 2024.

Setelah menyerahkan tuntutannya, massa meminta Kejaksaan Agung agar segera memproses apa yang telah disampaikan, dan apa bila tidak ada tanggapan dari Pihak Kejaksaan massa mengancam akan hadir kembali dengan massa yang lebih besar. Ungkap Saprido mengakhiri orasinya. (Red)

Previous Post

Plt Bupati Simalungun Hadiri Pertemuan Forkopimda Sumut Dengan Tim Desk Koordinasi Pilkada Serentak Dari Kemenko Polkam RI Secara Virtual

Next Post

Sepri Ijon Saragih Berang: Sebut Azi Tak Beretika dan Berani Bohong Demi Kekuasaan

Next Post
Sepri Ijon Saragih Berang: Sebut Azi Tak Beretika dan Berani Bohong Demi Kekuasaan

Sepri Ijon Saragih Berang: Sebut Azi Tak Beretika dan Berani Bohong Demi Kekuasaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 218 kali.