• Latest
  • Trending
Puluhan Mahasiswa KAMPUS JAKARTA, Gelar Aksi Unjukrasa Menuntut Kejaksaan Agung Memproses Secara Hukum Temuan BPK RI Terkait PTPN II

Puluhan Mahasiswa KAMPUS JAKARTA, Gelar Aksi Unjukrasa Menuntut Kejaksaan Agung Memproses Secara Hukum Temuan BPK RI Terkait PTPN II

1 tahun ago
Operasi Dini Hari di Madina, Tim Gabungan TNI Polri Sita 6 Excavator di Lokasi Tambang Ilegal

Operasi Dini Hari di Madina, Tim Gabungan TNI Polri Sita 6 Excavator di Lokasi Tambang Ilegal

22 jam ago
Pererat Silaturahmi, Bupati Baharuddin Safari Ramadhan ke – 6 di Desa Sei Balai

Pererat Silaturahmi, Bupati Baharuddin Safari Ramadhan ke – 6 di Desa Sei Balai

2 hari ago
Bawa sabu 302 gram,pria asal Asahan di bekuk polres Batu Bara

Bawa sabu 302 gram,pria asal Asahan di bekuk polres Batu Bara

3 hari ago
Safari Ramadan V, Bupati Batu Bara Ajak Masyarakat Tingkatkan Keimanan dan Kepedulian Sosial

Safari Ramadan V, Bupati Batu Bara Ajak Masyarakat Tingkatkan Keimanan dan Kepedulian Sosial

5 hari ago
Rayakan HUT ke 1, DPD Gerakan Rakyat Gunungsitoli Berburu Takjil

Rayakan HUT ke 1, DPD Gerakan Rakyat Gunungsitoli Berburu Takjil

6 hari ago
Gerak Cepat Respon Laporan 110, Polsek Siantar Utara Amankan Terduga Pencuri Meteran Air

Gerak Cepat Respon Laporan 110, Polsek Siantar Utara Amankan Terduga Pencuri Meteran Air

6 hari ago
PB. ALAMP AKSI Kembali Desak Kajatisu Terkait Dugaan Korupsi di PT. INALUM

PB. ALAMP AKSI Kembali Desak Kajatisu Terkait Dugaan Korupsi di PT. INALUM

1 minggu ago
Dikabarkan Isu Penggelapan Dana Sebesar 7 Miliar, Dirut PDAM Tirtalihou Simalungun. Dody : Siap Diperiksa Kejatisu Apabila Terbukti

Dikabarkan Isu Penggelapan Dana Sebesar 7 Miliar, Dirut PDAM Tirtalihou Simalungun. Dody : Siap Diperiksa Kejatisu Apabila Terbukti

1 minggu ago
Yayasan MAPEL Dukung Langkah Pemkab Batu Bara Kelola dan Tata TPA Sampah

Yayasan MAPEL Dukung Langkah Pemkab Batu Bara Kelola dan Tata TPA Sampah

2 minggu ago
Kejari Gunungsitoli Geledah Rumah Kadiskes Nias, Penyidik Sita Dokumen Penting! 

Kejari Gunungsitoli Geledah Rumah Kadiskes Nias, Penyidik Sita Dokumen Penting! 

2 minggu ago
Bupati Batu Bara Tinjau TPA Pasar 8 Indrapura, Siapkan Relokasi ke Sei Balai

Bupati Batu Bara Tinjau TPA Pasar 8 Indrapura, Siapkan Relokasi ke Sei Balai

2 minggu ago
Eks Kades Nikootano Dao Klarifikasi Isu Dugaan Korupsi Dana Desa

Eks Kades Nikootano Dao Klarifikasi Isu Dugaan Korupsi Dana Desa

2 minggu ago
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Kamis, Maret 5, 2026
Kamis, Maret 5, 2026
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
Home Berita

Puluhan Mahasiswa KAMPUS JAKARTA, Gelar Aksi Unjukrasa Menuntut Kejaksaan Agung Memproses Secara Hukum Temuan BPK RI Terkait PTPN II

November 21, 2024
in Berita
Puluhan Mahasiswa KAMPUS JAKARTA, Gelar Aksi Unjukrasa Menuntut Kejaksaan Agung Memproses Secara Hukum Temuan BPK RI Terkait PTPN II
ADVERTISEMENT

Jakarta | Jenews.id, Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (KAMPUS JAKARTA) Gelar Aksi Unjukrasa Menuntut Kejaksaan Agung Memproses Secara Hukum Temuan BPK RI Terkait PTPN II. Kamis (21/11/2024).

Dalam aksi tersebut puluhan massa Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (KAMPUS JAKARTA) yang dipimpin oleh Saprido Pasaribu selaku Ketua Umum menggeruduk kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar memproses secara hukum hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan nomor 26/LHP/XX/8/2024, tertanggal 30 Agustus 2024.

Saprido Pasaribu menyampaikan, PTPN Merupakan perusahaan “Plat Merah” yang seharusnya mampu memberikan keuntungan bagi negara. Namun nampaknya hal ini berbanding terbalik dengan kondisi yang ada di PTPN I Regional I (Saat itu masih bernama PTPN II). Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan nomor 26/LHP/XX/8/2024, tertanggal 30 Agustus 2024 menemukan bahwa:
1. Klausul kontrak kerjasama belum sepenuhnya menguntungkan PTPN II dan tidak sesuai peraturan pertanahan.
2. Lingkup dan asumsi laporan kajian PT. BS tidak sesuai skema kerjasama.
3. Pembayaran Monthly base dan biaya lain-lain konsultan hukum tidak berdasar serta kelebihan pembayaran success fee senilai Rp. 8.271.191.768,56.
4. PTPN II belum mengenakan denda keterlambatan kedatangan Raw Sugar tahun 2022 senilai USD 17,272.60 kepada AT Pte Ltd.
5. Penghapusbukuan lahan eks HGU seluas 451,73Ha tidak dapat diselesaikan tepat waktu dan ganti rugi yang belum diterima senilai Rp. 384.317.459.410,00.
6. Pembayaran biaya keamanan tahun 2021 s/d 2023 belum sesuai ketentuan.
7. Kerjasama pembangunan Kota Mandiri Bekala (KMB) antara PT Perkebunan Nusantara II dengan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional belum dilakukan sesuai ketentuan.
8. Kerjasama penjualan listrik kepada PT. PLN (Persero) dan pengoperasian dan pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas dengan PT. Pertamina Power Indonesia (PPI) belum memberikan keuntungan yang optimal bagi PTPN II.
9. Pelaksanaan Empat paket pekerjaan pengecoran dan pengaspalan jalan tidak sesuai kontrak.
10. PTPN II belum menagihkan Overdue Interest keterlambatan pembayaran senilai Rp. 1.911.973.945,77 dan biaya keterlambatan serah terima senilai Rp. 7.380.710.030,04.
11. Pemberian asuransi purna jabatan kepada Direktur, Dewan Komisaris, SEVP Non Karyawan dan Sekretaris Dewan Komisaris tidak sesuai ketentuan.
12. Pertanggungjawaban tiga paket pekerjaan investasi tidak memenuhi ketentuan perolehan aset tetap.
13. Denda keterlambatan pekerjaan investasi mesin dan instalasi belum dikenakan senilai Rp. 224.599.389,02 dan potensi kemahalan investasi mesin senilai Rp. 556.339.530,00.
14. Pelaksanaan Inter Company Trading (ICT) Gula Kristal Putih (GKP) konsorsiuum PTPN II dan PTPN IV belum sesuai dengan ketentuan.
15. Pengelolaan mutu persediaan CPO tidak sesuia dengan SOP pemasaran komoditi kelapa sawit.

ADVERTISEMENT

Dalam orasinya, Saprido Pasaribu menyampikan 3 poin tuntutan, yakni
1. Mendesak Direktur Utama Holding PTPN agar segera mencopot oknum oknum yang di anggap paling bertanggungjawab terkait adanya temuan BPK RI nomor 26/LHP/XX/8/2024, tertanggal 30 Agustus 2024.
2. Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia agar memproses secara hukum temuan BPK RI nomor 26/LHP/XX/8/2024, tertanggal 30 Agustus 2024.
3. Mendesak kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia agar memanggil dan memeriksa oknum oknum PTPN II (sekarang PTPN I Regional I) yang di anggap bertanggungjawab atas temuan temuan BPK RI nomor 26/LHP/XX/8/2024, tertanggal 30 Agustus 2024.

Setelah menyerahkan tuntutannya, massa meminta Kejaksaan Agung agar segera memproses apa yang telah disampaikan, dan apa bila tidak ada tanggapan dari Pihak Kejaksaan massa mengancam akan hadir kembali dengan massa yang lebih besar. Ungkap Saprido mengakhiri orasinya. (Red)

Previous Post

Evaluasi Kinerja TW III: Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Siap Sukseskan Pilkada dan Fokus Peningkatan Pelayanan Kesehatan

Next Post

Sepri Ijon Saragih Berang: Sebut Azi Tak Beretika dan Berani Bohong Demi Kekuasaan

Next Post
Sepri Ijon Saragih Berang: Sebut Azi Tak Beretika dan Berani Bohong Demi Kekuasaan

Sepri Ijon Saragih Berang: Sebut Azi Tak Beretika dan Berani Bohong Demi Kekuasaan

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 290 kali.