• Latest
  • Trending
Puluhan Mahasiswa KAMPUS JAKARTA, Gelar Aksi Unjukrasa Menuntut Kejaksaan Agung Memproses Secara Hukum Temuan BPK RI Terkait PTPN II

Puluhan Mahasiswa KAMPUS JAKARTA, Gelar Aksi Unjukrasa Menuntut Kejaksaan Agung Memproses Secara Hukum Temuan BPK RI Terkait PTPN II

2 tahun ago
Wali Kota Wesly Saksikan Pertandingan Semifinal Piala AFF U-19 2026 Indonesia vs Australia

Wali Kota Wesly Saksikan Pertandingan Semifinal Piala AFF U-19 2026 Indonesia vs Australia

1 hari ago
Wali Kota Wesly Hadiri Pembukaan Pekan Inovasi Investasi Sumatera Utara di Parapat

Wali Kota Wesly Hadiri Pembukaan Pekan Inovasi Investasi Sumatera Utara di Parapat

1 hari ago
Kompetisi Jurnalistik IN-Journal Chapter II Resmi Dibuka, Total Hadiah Rp8,5 Juta

Kompetisi Jurnalistik IN-Journal Chapter II Resmi Dibuka, Total Hadiah Rp8,5 Juta

2 hari ago
Wali Kota Wesly Terima Kunjungan Pemkab Bener Meriah terkait Bantuan Rp25 M untuk Daerah Terdampak Bencana

Wali Kota Wesly Terima Kunjungan Pemkab Bener Meriah terkait Bantuan Rp25 M untuk Daerah Terdampak Bencana

2 hari ago
Lantik 7 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Wali Kota Wesly Tekankan Disiplin dan Semangat Pengabdian

Lantik 7 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Wali Kota Wesly Tekankan Disiplin dan Semangat Pengabdian

2 hari ago
Wali Kota Wesly Terima Penghargaan Pembentukan Posbankum di Pematangsiantar dari Menteri Hukum RI

Wali Kota Wesly Terima Penghargaan Pembentukan Posbankum di Pematangsiantar dari Menteri Hukum RI

2 hari ago
Wali Kota Wesly Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkotika di Polres Pematangsiantar

Wali Kota Wesly Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkotika di Polres Pematangsiantar

2 hari ago
INFOGRAFIS PIALA DUNIA FIFA 2026 🇰🇷 Korea Selatan vs 🇨🇿 Ceko

INFOGRAFIS PIALA DUNIA FIFA 2026 🇰🇷 Korea Selatan vs 🇨🇿 Ceko

3 hari ago
Antara Klaim Polisi dan Fakta Lapangan: Judi di Silou Kahean Disebut Masih Beroperasi

Antara Klaim Polisi dan Fakta Lapangan: Judi di Silou Kahean Disebut Masih Beroperasi

4 hari ago
Wali Kota Wesly Hadiri Rapat Laporan Tahunan Perumda Tirta Uli, Laba 2025 Sebesar Rp2,8 M, Dividen ke Pemko Pematangsiantar Rp1,35 M

Wali Kota Wesly Hadiri Rapat Laporan Tahunan Perumda Tirta Uli, Laba 2025 Sebesar Rp2,8 M, Dividen ke Pemko Pematangsiantar Rp1,35 M

4 hari ago
Polres Pematangsiantar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Tangkapan : Ganja 77 Kg dan Sabu 1,1 Kg

Polres Pematangsiantar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Tangkapan : Ganja 77 Kg dan Sabu 1,1 Kg

4 hari ago
Wali Kota Wesly Temu Ramah dengan Pengurus Pusat GPI

Wali Kota Wesly Temu Ramah dengan Pengurus Pusat GPI

5 hari ago
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Minggu, Juni 14, 2026
Minggu, Juni 14, 2026
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
Home Berita

Puluhan Mahasiswa KAMPUS JAKARTA, Gelar Aksi Unjukrasa Menuntut Kejaksaan Agung Memproses Secara Hukum Temuan BPK RI Terkait PTPN II

November 21, 2024
in Berita
Puluhan Mahasiswa KAMPUS JAKARTA, Gelar Aksi Unjukrasa Menuntut Kejaksaan Agung Memproses Secara Hukum Temuan BPK RI Terkait PTPN II
ADVERTISEMENT

Jakarta | Jenews.id, Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (KAMPUS JAKARTA) Gelar Aksi Unjukrasa Menuntut Kejaksaan Agung Memproses Secara Hukum Temuan BPK RI Terkait PTPN II. Kamis (21/11/2024).

Dalam aksi tersebut puluhan massa Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (KAMPUS JAKARTA) yang dipimpin oleh Saprido Pasaribu selaku Ketua Umum menggeruduk kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar memproses secara hukum hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan nomor 26/LHP/XX/8/2024, tertanggal 30 Agustus 2024.

Saprido Pasaribu menyampaikan, PTPN Merupakan perusahaan “Plat Merah” yang seharusnya mampu memberikan keuntungan bagi negara. Namun nampaknya hal ini berbanding terbalik dengan kondisi yang ada di PTPN I Regional I (Saat itu masih bernama PTPN II). Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan nomor 26/LHP/XX/8/2024, tertanggal 30 Agustus 2024 menemukan bahwa:
1. Klausul kontrak kerjasama belum sepenuhnya menguntungkan PTPN II dan tidak sesuai peraturan pertanahan.
2. Lingkup dan asumsi laporan kajian PT. BS tidak sesuai skema kerjasama.
3. Pembayaran Monthly base dan biaya lain-lain konsultan hukum tidak berdasar serta kelebihan pembayaran success fee senilai Rp. 8.271.191.768,56.
4. PTPN II belum mengenakan denda keterlambatan kedatangan Raw Sugar tahun 2022 senilai USD 17,272.60 kepada AT Pte Ltd.
5. Penghapusbukuan lahan eks HGU seluas 451,73Ha tidak dapat diselesaikan tepat waktu dan ganti rugi yang belum diterima senilai Rp. 384.317.459.410,00.
6. Pembayaran biaya keamanan tahun 2021 s/d 2023 belum sesuai ketentuan.
7. Kerjasama pembangunan Kota Mandiri Bekala (KMB) antara PT Perkebunan Nusantara II dengan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional belum dilakukan sesuai ketentuan.
8. Kerjasama penjualan listrik kepada PT. PLN (Persero) dan pengoperasian dan pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas dengan PT. Pertamina Power Indonesia (PPI) belum memberikan keuntungan yang optimal bagi PTPN II.
9. Pelaksanaan Empat paket pekerjaan pengecoran dan pengaspalan jalan tidak sesuai kontrak.
10. PTPN II belum menagihkan Overdue Interest keterlambatan pembayaran senilai Rp. 1.911.973.945,77 dan biaya keterlambatan serah terima senilai Rp. 7.380.710.030,04.
11. Pemberian asuransi purna jabatan kepada Direktur, Dewan Komisaris, SEVP Non Karyawan dan Sekretaris Dewan Komisaris tidak sesuai ketentuan.
12. Pertanggungjawaban tiga paket pekerjaan investasi tidak memenuhi ketentuan perolehan aset tetap.
13. Denda keterlambatan pekerjaan investasi mesin dan instalasi belum dikenakan senilai Rp. 224.599.389,02 dan potensi kemahalan investasi mesin senilai Rp. 556.339.530,00.
14. Pelaksanaan Inter Company Trading (ICT) Gula Kristal Putih (GKP) konsorsiuum PTPN II dan PTPN IV belum sesuai dengan ketentuan.
15. Pengelolaan mutu persediaan CPO tidak sesuia dengan SOP pemasaran komoditi kelapa sawit.

ADVERTISEMENT

Dalam orasinya, Saprido Pasaribu menyampikan 3 poin tuntutan, yakni
1. Mendesak Direktur Utama Holding PTPN agar segera mencopot oknum oknum yang di anggap paling bertanggungjawab terkait adanya temuan BPK RI nomor 26/LHP/XX/8/2024, tertanggal 30 Agustus 2024.
2. Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia agar memproses secara hukum temuan BPK RI nomor 26/LHP/XX/8/2024, tertanggal 30 Agustus 2024.
3. Mendesak kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia agar memanggil dan memeriksa oknum oknum PTPN II (sekarang PTPN I Regional I) yang di anggap bertanggungjawab atas temuan temuan BPK RI nomor 26/LHP/XX/8/2024, tertanggal 30 Agustus 2024.

Setelah menyerahkan tuntutannya, massa meminta Kejaksaan Agung agar segera memproses apa yang telah disampaikan, dan apa bila tidak ada tanggapan dari Pihak Kejaksaan massa mengancam akan hadir kembali dengan massa yang lebih besar. Ungkap Saprido mengakhiri orasinya. (Red)

Previous Post

Evaluasi Kinerja TW III: Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Siap Sukseskan Pilkada dan Fokus Peningkatan Pelayanan Kesehatan

Next Post

Sepri Ijon Saragih Berang: Sebut Azi Tak Beretika dan Berani Bohong Demi Kekuasaan

Next Post
Sepri Ijon Saragih Berang: Sebut Azi Tak Beretika dan Berani Bohong Demi Kekuasaan

Sepri Ijon Saragih Berang: Sebut Azi Tak Beretika dan Berani Bohong Demi Kekuasaan

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 315 kali.