• Latest
  • Trending
Presiden perintahkan Kapolri bikin pedoman UU ITE dan usul revisi hapus pasal karet

Presiden perintahkan Kapolri bikin pedoman UU ITE dan usul revisi hapus pasal karet

1 tahun ago
Operasi Dini Hari di Madina, Tim Gabungan TNI Polri Sita 6 Excavator di Lokasi Tambang Ilegal

Operasi Dini Hari di Madina, Tim Gabungan TNI Polri Sita 6 Excavator di Lokasi Tambang Ilegal

13 jam ago
Pererat Silaturahmi, Bupati Baharuddin Safari Ramadhan ke – 6 di Desa Sei Balai

Pererat Silaturahmi, Bupati Baharuddin Safari Ramadhan ke – 6 di Desa Sei Balai

2 hari ago
Bawa sabu 302 gram,pria asal Asahan di bekuk polres Batu Bara

Bawa sabu 302 gram,pria asal Asahan di bekuk polres Batu Bara

3 hari ago
Safari Ramadan V, Bupati Batu Bara Ajak Masyarakat Tingkatkan Keimanan dan Kepedulian Sosial

Safari Ramadan V, Bupati Batu Bara Ajak Masyarakat Tingkatkan Keimanan dan Kepedulian Sosial

5 hari ago
Rayakan HUT ke 1, DPD Gerakan Rakyat Gunungsitoli Berburu Takjil

Rayakan HUT ke 1, DPD Gerakan Rakyat Gunungsitoli Berburu Takjil

5 hari ago
Gerak Cepat Respon Laporan 110, Polsek Siantar Utara Amankan Terduga Pencuri Meteran Air

Gerak Cepat Respon Laporan 110, Polsek Siantar Utara Amankan Terduga Pencuri Meteran Air

5 hari ago
PB. ALAMP AKSI Kembali Desak Kajatisu Terkait Dugaan Korupsi di PT. INALUM

PB. ALAMP AKSI Kembali Desak Kajatisu Terkait Dugaan Korupsi di PT. INALUM

1 minggu ago
Dikabarkan Isu Penggelapan Dana Sebesar 7 Miliar, Dirut PDAM Tirtalihou Simalungun. Dody : Siap Diperiksa Kejatisu Apabila Terbukti

Dikabarkan Isu Penggelapan Dana Sebesar 7 Miliar, Dirut PDAM Tirtalihou Simalungun. Dody : Siap Diperiksa Kejatisu Apabila Terbukti

1 minggu ago
Yayasan MAPEL Dukung Langkah Pemkab Batu Bara Kelola dan Tata TPA Sampah

Yayasan MAPEL Dukung Langkah Pemkab Batu Bara Kelola dan Tata TPA Sampah

1 minggu ago
Kejari Gunungsitoli Geledah Rumah Kadiskes Nias, Penyidik Sita Dokumen Penting! 

Kejari Gunungsitoli Geledah Rumah Kadiskes Nias, Penyidik Sita Dokumen Penting! 

2 minggu ago
Bupati Batu Bara Tinjau TPA Pasar 8 Indrapura, Siapkan Relokasi ke Sei Balai

Bupati Batu Bara Tinjau TPA Pasar 8 Indrapura, Siapkan Relokasi ke Sei Balai

2 minggu ago
Eks Kades Nikootano Dao Klarifikasi Isu Dugaan Korupsi Dana Desa

Eks Kades Nikootano Dao Klarifikasi Isu Dugaan Korupsi Dana Desa

2 minggu ago
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Kamis, Maret 5, 2026
Kamis, Maret 5, 2026
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
Home Nasional

Presiden perintahkan Kapolri bikin pedoman UU ITE dan usul revisi hapus pasal karet

November 8, 2024
in Nasional
Presiden perintahkan Kapolri bikin pedoman UU ITE dan usul revisi hapus pasal karet

Jakarta l Jenews.id

Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo untuk membuat pedoman dalam pelaksanaan penegakan hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pedoman ini bertujuan agar seluruh anggota kepolisian tidak memiliki penafsiran sendiri-sendiri dalam pelaksanaan UU ITE tersebut.

“Saya minta kepada Kapolri agar jajarannya selektif menyikapi dan menerima laporan pelanggaran terhadap UU ITE

ADVERTISEMENT

Hati-hati dengan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir, harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi UU ITE biar jelas!,”kata Presiden Joko Widodo saat memberikan pengarahan  kepada Peserta Rapat Pimpinan TNI-Polri, Istana Negara, 15 Februari 202.1

Menurut Presiden, belakangan ini banyak warga masyarakat saling melaporkan terjadinya pelanggaran hukum sehingga menyebabkan adanya proses hukum yang kurang memenuhi rasa keadilan.

Meskipun demikian Presiden Jokowi menyadari pelapor tersebut ada rujukan hukumnya, yakni UU ITE. Presiden Jokowi juga memahami semangat UU ITE ini  untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bisa bersih dan sehat, serta beretika serta bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara produktif.

“Tapi implementasinya dan pelaksanaannya jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan,” tandas Presiden Jokowi.

Karena itu Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri agar meningkatkan pengawasan sehingga agar implementasi dari pedoman UU ITE tersebut tetap berjalan dengan konsisten akuntabel dan berkeadilan.

“Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE ini karena di sinilah hulunya,” tandas Presiden Jokowi

Presiden Jokowi juga menegaskan revisi UU ITE ini terutama untuk menghapus pasal -pasal karet yang penafsirannya berbeda-beda dan mudah dinterpretasikan secara sepihak oleh aparat penegak hukum.

Kasus-kasus Pidana ITE

Masyarakat Indonesia pengguna media sosial atau Medsos harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial untuk mengekspresikan kebebasan berpendapat agar tidak terjerat kasus pidana.

Selain itu, ekspresi kebebasan berpendapat ini harus memegang etika agar tidak terjerat pada kasus hukum pidana di Undang Undang No 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebab UU ITE ini akan mudah memidanakan kasus pencemaran nama baik, penghinaan dan ujaran kebencian.

Dalam catatan Treviliana Eka Putri, Manager Riset Center For Digital Society (CFDS), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (UGM) melansir data dari safenet.or.id kasus pidana menggunakan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga 30 Oktober 2020, mencapai 324 kasus.

“Spirit UU ITE seharusnya untuk menciptakan rasa aman bagi semua orang di media daring, tapi kini UU ITE banyak memakan korban. Pelapor punya power dan terlapor tidak punya kekuatan seperti orang awam juga aktivis,” kata Treviliana dalam diskusi daring bertema Batasan Kebebasan Ekspresi dan Menyatakan Pendapat Ditinjau dari UU ITE yang digelar Magister Hukum Litigasi Fakultas Hukum UGM, Sabtu (31/10/2020) malam.

Berdasarkan perincian data dari Safe.net, dari 324 kasus pidana di UU ITE, sebanyak 209 orang dijerat dengan pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik.

Sebagai catatan pasal Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Jo UU No. 11 Tahun 2008 ini selengkapnya berbunyi :

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Selain itu, sebanyak 76 kasus dijerat dengan Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang ujaran kebencian.

Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Jo UU No. 11 Tahun 2008 berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan asa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dari jumlah kasus laporan hukum ini, Menurut catatan Treviliana, “Sebanyak 172 kasus yang dilaporkan itu berasal dari unggahan di media Facebook termasuk Facebook pages,” katanya.

Karena itulah, Treviliana memandang perlunya literasi digital bagi masyarakat, khususnya dalam memproduksi konten digital. “Konsumsi digital di Indonesia masih oke tapi untuk memproduksi ranah digital masih kurang pengetahuan,” katanya.

Ia mengusulkan perlu komitmen semua pihak, termasuk di bidang pendidikan dengan mamasukkan kurikulum literasi digital dan membuat program nasional literasi digital.

Menanggapi banyaknya kasus masyarakat yang terjerat dengan UU ITE, Supandriyo, Hakim Yustisial di Lingkungan Badan Pengawasan Mahkamah Agung berpendapat pada berapa kasus putusan hakim memang berbeda-beda.

ADVERTISEMENT

Ia menyebut di tataran praktek, situasi hukum tidak ada kejelasan. Untuk itu hakim perlu melakukan penemuan hukum dengan cara konstruksi dan interpretasi. Penemuan hukum sesuai dengan kapasitas masing-masing sehingga menimbulkan konteks pemaknaan terhadap pelanggaran kesusilaan bisa beda, paradigma berpikir hakim juga berbeda.

Sebagai gambaran ancaman hukuman atas pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 adalah penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Sementara, ancaman hukuman atas pelanggaran Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Karenanya tersangka yang dikenakan tuduhan atas pasal ini biasanya langsung di tahan oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta  Edward Omar Sharif Hiariej atau dikenal dengan sebutan Prof Eddy menjelaskan, Pada UU ITE pembuat Undang-Undang memang memasukkan pasal pasal yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu pasal 310 sampai dengan pasal 321 yang berisi pencemaran nama baik, dan ada enam bentuk penghinaan ke dalam satu keranjang yaitu pasal 27 dan pasal 28, di UU No ITE.

“Karena di delik KUHP sama hanya medianya berbeda di dunia nyata dan dunia maya,”kata Prof Eddy. Selain itu, dalam konteks UU ITE untuk membuktikan unsur menyebarluaskan sangat mudah dibandingkan dengan dunia nyata.

Penafsiran menyebarluaskan atau diketahui banyak orang dengan cara manual dengan medsos sehingga sangat mudah untuk membuktikan.(rls/Ong)

Previous Post

LSM KAMPAK Desak KPK Tangkap Edy Rahmayadi

Next Post

Kenalkan Pupuk Organik Limbah Sawit, Bupati Zahir : Bisa Jadi Alternatif Atasi Kelangkaan Pupuk

Next Post
Kenalkan Pupuk Organik Limbah Sawit, Bupati Zahir : Bisa Jadi Alternatif Atasi Kelangkaan Pupuk

Kenalkan Pupuk Organik Limbah Sawit, Bupati Zahir : Bisa Jadi Alternatif Atasi Kelangkaan Pupuk

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 541 kali.