• Latest
  • Trending
Presiden perintahkan Kapolri bikin pedoman UU ITE dan usul revisi hapus pasal karet

Presiden perintahkan Kapolri bikin pedoman UU ITE dan usul revisi hapus pasal karet

7 bulan ago
Bupati Simalungun Gelar Rakor Bersama Pimpinan Perangkat Daerah

Bupati Simalungun Gelar Rakor Bersama Pimpinan Perangkat Daerah

12 jam ago
Bupati Simalungun Anton Saragih Hadiri Sertijab Danyonif 122/TS

Bupati Simalungun Anton Saragih Hadiri Sertijab Danyonif 122/TS

18 jam ago
Bupati Simalungun Berharap APPSI Melalukan Tugas dan Fungsi Dengan Baik

Bupati Simalungun Berharap APPSI Melalukan Tugas dan Fungsi Dengan Baik

22 jam ago
Bupati Simalungun Terima Audensi Manager PT PLN UP3 Untuk Sinergi Dalam Pelayanan Masyarakat

Bupati Simalungun Terima Audensi Manager PT PLN UP3 Untuk Sinergi Dalam Pelayanan Masyarakat

2 hari ago
Pemkab Simalungun Gelar Forum Lintas Perangkat Daerah RPJMD Tahun 2025-2029

Pemkab Simalungun Gelar Forum Lintas Perangkat Daerah RPJMD Tahun 2025-2029

2 hari ago
Bupati Simalungun Serahkan Hewan Qurban ke Masjid Raya Taqwa Parapat

Bupati Simalungun Serahkan Hewan Qurban ke Masjid Raya Taqwa Parapat

6 hari ago
Meriahkan Hari Raya Idul Adha 1446 H, Bupati Simalungun Lepas Peserta Takbir Keliling di Halaman Kantor Bupati

Meriahkan Hari Raya Idul Adha 1446 H, Bupati Simalungun Lepas Peserta Takbir Keliling di Halaman Kantor Bupati

7 hari ago
Anggaran Iklan Media Online di Bappelitbangda Batu Bara Tuai Sorotan, APH Diminta Bertindak

Anggaran Iklan Media Online di Bappelitbangda Batu Bara Tuai Sorotan, APH Diminta Bertindak

1 minggu ago
Hadiri FGD RUU KUHAP, Bupati Simalungun Imbau Masyarakat Taat dan Patuh Hukum

Hadiri FGD RUU KUHAP, Bupati Simalungun Imbau Masyarakat Taat dan Patuh Hukum

1 minggu ago
Halo Pak Wali! Pj. Kades Samasi Idanoi Dipolisikan Karena Tampari Anak SD

Halo Pak Wali! Pj. Kades Samasi Idanoi Dipolisikan Karena Tampari Anak SD

1 minggu ago
ADVERTISEMENT
Manager Unit Kebun Air Batu PTPN 4 Dituding Arogan, Pemutusan Kontrak Kerja Secara Sepihak tidak Beralasan

Manager Unit Kebun Air Batu PTPN 4 Dituding Arogan, Pemutusan Kontrak Kerja Secara Sepihak tidak Beralasan

1 minggu ago
Hadiri RUPS Luar Biasa PT Bank Sumut Bupati Simalungun: Bank Sumut merupakan mitra strategis kita di Kabupaten Simalungun

Hadiri RUPS Luar Biasa PT Bank Sumut Bupati Simalungun: Bank Sumut merupakan mitra strategis kita di Kabupaten Simalungun

1 minggu ago
ADVERTISEMENT
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • P. siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • HUKUM
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Jumat, Juni 13, 2025
Jumat, Juni 13, 2025
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • P. siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • HUKUM
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • P. siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • HUKUM
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
Home Nasional

Presiden perintahkan Kapolri bikin pedoman UU ITE dan usul revisi hapus pasal karet

November 8, 2024
in Nasional
Presiden perintahkan Kapolri bikin pedoman UU ITE dan usul revisi hapus pasal karet
ADVERTISEMENT

Jakarta l Jenews.id

Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo untuk membuat pedoman dalam pelaksanaan penegakan hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pedoman ini bertujuan agar seluruh anggota kepolisian tidak memiliki penafsiran sendiri-sendiri dalam pelaksanaan UU ITE tersebut.

“Saya minta kepada Kapolri agar jajarannya selektif menyikapi dan menerima laporan pelanggaran terhadap UU ITE

Hati-hati dengan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir, harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi UU ITE biar jelas!,”kata Presiden Joko Widodo saat memberikan pengarahan  kepada Peserta Rapat Pimpinan TNI-Polri, Istana Negara, 15 Februari 202.1

Menurut Presiden, belakangan ini banyak warga masyarakat saling melaporkan terjadinya pelanggaran hukum sehingga menyebabkan adanya proses hukum yang kurang memenuhi rasa keadilan.

Meskipun demikian Presiden Jokowi menyadari pelapor tersebut ada rujukan hukumnya, yakni UU ITE. Presiden Jokowi juga memahami semangat UU ITE ini  untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bisa bersih dan sehat, serta beretika serta bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara produktif.

ADVERTISEMENT

“Tapi implementasinya dan pelaksanaannya jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan,” tandas Presiden Jokowi.

Karena itu Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri agar meningkatkan pengawasan sehingga agar implementasi dari pedoman UU ITE tersebut tetap berjalan dengan konsisten akuntabel dan berkeadilan.

“Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE ini karena di sinilah hulunya,” tandas Presiden Jokowi

Presiden Jokowi juga menegaskan revisi UU ITE ini terutama untuk menghapus pasal -pasal karet yang penafsirannya berbeda-beda dan mudah dinterpretasikan secara sepihak oleh aparat penegak hukum.

Kasus-kasus Pidana ITE

Masyarakat Indonesia pengguna media sosial atau Medsos harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial untuk mengekspresikan kebebasan berpendapat agar tidak terjerat kasus pidana.

Selain itu, ekspresi kebebasan berpendapat ini harus memegang etika agar tidak terjerat pada kasus hukum pidana di Undang Undang No 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebab UU ITE ini akan mudah memidanakan kasus pencemaran nama baik, penghinaan dan ujaran kebencian.

Dalam catatan Treviliana Eka Putri, Manager Riset Center For Digital Society (CFDS), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (UGM) melansir data dari safenet.or.id kasus pidana menggunakan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga 30 Oktober 2020, mencapai 324 kasus.

“Spirit UU ITE seharusnya untuk menciptakan rasa aman bagi semua orang di media daring, tapi kini UU ITE banyak memakan korban. Pelapor punya power dan terlapor tidak punya kekuatan seperti orang awam juga aktivis,” kata Treviliana dalam diskusi daring bertema Batasan Kebebasan Ekspresi dan Menyatakan Pendapat Ditinjau dari UU ITE yang digelar Magister Hukum Litigasi Fakultas Hukum UGM, Sabtu (31/10/2020) malam.

Berdasarkan perincian data dari Safe.net, dari 324 kasus pidana di UU ITE, sebanyak 209 orang dijerat dengan pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik.

Sebagai catatan pasal Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Jo UU No. 11 Tahun 2008 ini selengkapnya berbunyi :

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Selain itu, sebanyak 76 kasus dijerat dengan Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang ujaran kebencian.

Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Jo UU No. 11 Tahun 2008 berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan asa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dari jumlah kasus laporan hukum ini, Menurut catatan Treviliana, “Sebanyak 172 kasus yang dilaporkan itu berasal dari unggahan di media Facebook termasuk Facebook pages,” katanya.

Karena itulah, Treviliana memandang perlunya literasi digital bagi masyarakat, khususnya dalam memproduksi konten digital. “Konsumsi digital di Indonesia masih oke tapi untuk memproduksi ranah digital masih kurang pengetahuan,” katanya.

Ia mengusulkan perlu komitmen semua pihak, termasuk di bidang pendidikan dengan mamasukkan kurikulum literasi digital dan membuat program nasional literasi digital.

Menanggapi banyaknya kasus masyarakat yang terjerat dengan UU ITE, Supandriyo, Hakim Yustisial di Lingkungan Badan Pengawasan Mahkamah Agung berpendapat pada berapa kasus putusan hakim memang berbeda-beda.

Ia menyebut di tataran praktek, situasi hukum tidak ada kejelasan. Untuk itu hakim perlu melakukan penemuan hukum dengan cara konstruksi dan interpretasi. Penemuan hukum sesuai dengan kapasitas masing-masing sehingga menimbulkan konteks pemaknaan terhadap pelanggaran kesusilaan bisa beda, paradigma berpikir hakim juga berbeda.

Sebagai gambaran ancaman hukuman atas pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 adalah penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Sementara, ancaman hukuman atas pelanggaran Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Karenanya tersangka yang dikenakan tuduhan atas pasal ini biasanya langsung di tahan oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta  Edward Omar Sharif Hiariej atau dikenal dengan sebutan Prof Eddy menjelaskan, Pada UU ITE pembuat Undang-Undang memang memasukkan pasal pasal yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu pasal 310 sampai dengan pasal 321 yang berisi pencemaran nama baik, dan ada enam bentuk penghinaan ke dalam satu keranjang yaitu pasal 27 dan pasal 28, di UU No ITE.

“Karena di delik KUHP sama hanya medianya berbeda di dunia nyata dan dunia maya,”kata Prof Eddy. Selain itu, dalam konteks UU ITE untuk membuktikan unsur menyebarluaskan sangat mudah dibandingkan dengan dunia nyata.

Penafsiran menyebarluaskan atau diketahui banyak orang dengan cara manual dengan medsos sehingga sangat mudah untuk membuktikan.(rls/Ong)

Previous Post

LSM KAMPAK Desak KPK Tangkap Edy Rahmayadi

Next Post

Kenalkan Pupuk Organik Limbah Sawit, Bupati Zahir : Bisa Jadi Alternatif Atasi Kelangkaan Pupuk

Next Post
Kenalkan Pupuk Organik Limbah Sawit, Bupati Zahir : Bisa Jadi Alternatif Atasi Kelangkaan Pupuk

Kenalkan Pupuk Organik Limbah Sawit, Bupati Zahir : Bisa Jadi Alternatif Atasi Kelangkaan Pupuk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • HUKUM
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • P. siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • HUKUM
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 469 kali.