Simalungun | Jenews.id, Diduga telah mendapatkan restu dari Kapolsek perdagangan, Perjudian berkedok Game Ketangkasan Mesin tembak ikan bebas beroperasi di Pusat kota perdagangan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Padahal, Kapolri yang telah memerintahkan seluruh jajaran polri agar memberantas segala bentuk perjudian baik judi maupun judi darat atau konvensional di wilayah masing masing.
Namun perintah Kapolri tersebut sepertinya diabaikan oleh jajaran Polsek perdagangan – Polres Simalungun -Polda Sumatera Utara.
Pasalnya, Diduga atas izin Polsek perdagangan, Judi Berkedok Game Ketangkasan tembak ikan yang disebut di kelola oleh oknum bernama Eko cukup bebas beroperasi tanpa adanya tindakan hukum dari pihak terkait.
“Judi tembak ikan sudah beroperasi di perdagangan yang dikelola oleh oknum bernama Eko. Setiap lokasi dibuat dua meja,dan main mulai Jam 4 Sore sampai malam” sebut seorang warga yang tidak ingin Identitas disebut dalam pemberitaan,Kamis(30/01/2025).
Lebih lanjut dia juga menerangkan alamat titik yang diketahuinya.
“yg aku tau,di sutomo,di samping pt panca surya,dan di perdagangan II,klu di kecamatan bandar masilam aku blm pastikan bos,” terangnya menyakinkan.
Terpisah, Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sofie yang dikonfirmasi soal perjudian tersebut enggan memberikan jawaban. (TIM)