Batu Bara I jenews.id, Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA Christian D.C Panggabean, SH, MH bersama team pimpin penangkapan terhadap tersangka ” KY Lubis ” (57) dalam kasus pencurian sepeda motor merk Honda Beat Street warnah hitam nopol BK 3044 QAI milik Jet Win Ginting (18). Hal tersebut disampaikan saat gelar press realese di Halaman Mapolsek Labuhan Ruku Kecamatan Talawi, Rabu (24/8/2022).
Tersangka di buruh oleh team Polsek Labuhan Ruku di Teluk Nibung Kodya Tanjung Balai, pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 17.30 wib kemarin, sesuai dasar laporan Nomor : LP / B / 142 / VIII / 2022 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 11 Agustus 2022 Tersangka: Lidik.
Barang bukti satu buah BPKB Sepeda Motor merk Honda Best street Nopol BK 3044 QAI, satu buah STNK Sepeda motor merk Honda Beat street nopol 3044 QAI.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi, SH. MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA Christian D.C Panggabean, SH. MH dan anggota dalam Kronologis kejadiannya pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022, sekira pukul 11.00 wib, di Warung/ kios yang menyediakan jaringan Wifi di Dusun Merbau Dalam Desa Sei Muka Kec Datuk Tanah Datar, korban memarkirkan sepeda motornya merk Honda Beat street warnah hitam noka: MH1JFZ217JK290184 nosin: JFZ2E1290 nopol BK 3044 QAI disamping warung tersebut sedangkan korban bermain game Handphone didalam warung.
Selanjutnya teman korban yang bernama Reza Maulana hendak meminjam sepeda motor korban kemudian korban memberikan kunci sepeda motornya kepada RM lalu RM keluar dari warung namun tidak ada melihat sepeda motor pelapor dan selanjutnya RM berkata kepada korban “Win mana kereta Mu ” dijawab korban “disitu” dan RM memberitahukan korban “tidak ada win” mendengar perkataan tersebut korban keluar dari warung melihat ke sebelah kiri warung tempat korban memarkirkan sepeda motornya namun pelapor melihat sepeda motornya sudah tidak ada (hilang).
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp16.500.000,- serta melaporkan kejadian pencurian tersebut di Polsek Labuhan Ruku, guna pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Dari hasil laporan tersebut diatas selanjutnya Unit Reskrim melakukan cek TKP dan melakukan penyelidikan di seputaran TKP dan hasil Lidik berikut keterangan informasi ada melihat seseorang mantan Residivis berada di seputaran TKP dan ada yg melihat mengendaraai sepeda motor jenis Beat.
Atas informasi tersebut diurutkan dengan rangkaian kejadian selanjutnya di laksanakan analisa dan gelar perkara bahwa orang yang patut di duga melakukan pencurian sepeda motor tersebut yaitu KY (Lubis) kemudian menerbitkan Surat Penangkapan Nomor: SP.Kap / 100 / VIII / RES.1.8 / 2022 / Reskrim, tanggal 22 Agustus 2022 an. Kaidir Yusuf Lubis Als Lubis.
Penangkapan tersangka, pada hari Senin tanggal tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 17.30 wib. Anggota unit reskrim polsek labuhan ruku mendapat informasi bahwa pelaku pencurian satu unit sepeda motor merk Honda Beat Street warnah hitam nopol BK 3044 QAI sedang berada di Teluk Nibung Kodya Tanjung Balai an KY Lubis.
Pelaku dan satu unit sepeda motor Merk Honda Beat Street di bawa kantor polsek Labuhan Ruku untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pengembangan dari Polsek Labuhan Ruku, bahwa tersangka KY lubis melakukan tindak pidana di beberapa TKP sbb:
1. Penggelapan Ranmor R2 TKP di Wilkum Polres Asahan dgn kerugian korban 1 unit septro Yamaha Vixion (penanganan Polres Asahan)
2. Curanmor di 2 (dia) TKP yang berbeda di wilkum Polres Batu Bara antara lain :
– Wilkum Polsek Lima Puluh (TKP Desa Sei Mangkai Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara) dengan kerugian 1 unit septor merk honda CBR (tersangka di Batu Bara sudah diamankan)
-Wilkum Polsek Labuhan Ruku ( Desa Sei Muka Kec Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara) dengan kerugian 1 unit septor honda beat (di Batu Bara sudah diamankan), ungkap Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi, SH. MH, (Ros).