Pematangsiantar | Jenews.id
Sosialisasi penundaan tahapan pilkada yang digelar di Siantar Hotel, pada Selasa (08/09) lalu. Dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kota Pematangsiantar mengeluarkan dua instruksi yang secara teknis berbeda.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) untuk kondisi dengan satu pasangan calon yang mendaftar, maka KPU wajib melakukan tiga hal, yaitu menunda tahapan, melakukan sosialisasi, dan memperpanjang pendaftaran.
Beredarnya informasi di kalangan masyarakat, Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah yang akan maju sebagai kandidat bapaslon. Sementara itu salah satu syarat untuk mendaftar, tentunya harus mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Rusdi Yahya, yang didampingi Napena Surbakti kepada Kasat Intel Basri Lubis menginformasikan bahwa sampai saat ini pihaknya belum ada menerima laporan Hefriyansyah atau bakal calon lainnya datang ke polres untuk mengurus SKCK.”Sampai saat ini belum ada yang datang kemari, hanya paslon (Asner-Susanti, red) kemarin yang sudah mengurus SKCK,” katanya kepada awak media. (remon)