Labuhanbatu | jenews.id
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan S.I.K., M.H. pimpin press release pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba, Senin (07/09/20) pukul 15.30 wib bertempat di depan kantor Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu
Didampingi Kasat Resnarkpba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH Kasat Narkoba, AKBP Deni mengungkapkan Polres Labuhanbatu telah berhasil meringkus 3 tersangka tindak pidana Narkotika
Ketiga tersangka tersebur yaitu JS (25) warga Jalan Kandis Kampung Sawah Kel. Padang Bulan, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu dimana dari tersangka disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip besar berisi Narkotika jenis Sabu seberat 100 gram
Selanjutnya W (56) warga Desa Perlabian, Kec. Kampung Rakyat, Kab. Labusel dimana dari tersangka disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,20 gram dan uang senilai Rp. 2.400.000′-
Terakhir S (48) karyawan perkebunan Tolan Kec. Kampung Rakyat Kab. Labusel dimana dari tersangka disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,06 gram dan uang senilai Rp.400.000′-
“3 orang tersangka berhasil diringkus dengan jumlah barang bukti keseluruhan Sabu seberat 100,26 gram dan uang sebanyak Rp. 2.800.000”, jelas AKBP Deni
Terhadap ke 3 tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
AKBP Deni mengatakan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan Narkotika serta berharap kepada masyarakat serta awak media dapat saling bekerja sama dan berbagi informasi dalam pemberantasan Narkotika.
Sumber FB Poldasumut