Simalungun l Jenews.id, Kepala Desa (Pangulu.red) Karang Bangun Kecamatan Siantar Suparlan (59) memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya karena alasan kesehatan. Surat pengunduran diri itu dibuat pada tanggal 12 Januari 2021 atau beberapa hari yang lalu.
Ketua BPD ( Maujana Nagori) Karang Bangun Amrial Sarigih membenarkan bahwa Pangulu telah menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada Maujana Nagori, dan terkait surat Pengunduran dirinya sudah kami teruskan kepada pemeritah Kecamatan Siantar dan kepada awak media JeNews.id.
Lebihlanjut dikatakannya, kami (Maujana Nagori.red) masih menunggu surat keputusan Bupati Simalungun yang menjadi tindaklanjut dari surat pengunduran diri Pangulu, dan untuk proses selanjutnya berpedoman pada Peraturan Bupati Simalungun nomor 51 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati nomor 10 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Pangulu serentak bagian tiga yang mengatur Pemilihan Pangulu Antar Waktu melalui Musyawarah Nagori yang dijelaskan pada pasal 5A, pasal 5B, dan peraturan lainnya.
Sementara Sekretaris Nagori, Dicky Hartama Sinaga (26), mengatakan jajarannya masih menunggu surat balasan dari Pemerintah Kabupaten terkait dengan pengunduran diri Pangulu.
Menurut dia, alasan pengunduran diri Pangulu karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit dan beliau mau fokus berobat, ujarnya.
Pasca pengunduran diri Pangulu agar tidak terjadi kekosongan Jabatan, Camat Siantar telah menugaskan Saya ( Dicky) sebagail Pelaksana Tugas harian (Plh) berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 800/14/36.1.2/2020 sampai ada penempatan Pejabat dari ASN yg ditetapkan Bupati Simalungun, ungkapnya
Senada juga disampaikan Camat Siantar Eliyanto Purba, S.STP, M.Si saat dijumpai awak media JeNews.di ruang kerjanya membenarkan Pengunduran diri Pangulu Karang Bangun berdasarkan laporan Maujana Nagori dan Pemerintah Nagori berdasarkan surat Plh Pangulu nomor 141/29/12.07.03.2020 tanggal 13 Januari 2021 perihal laporan pengunduran diri Pangulu Karang Bangun Kecamatan Siantar. ungkapnya.
Pihaknya telah telah meneruskan ke Bupati Simalungun melalui DPMPN Kabupaten Simalungun melalui surat nomor 141/22/36.1.2/2021 tertanggal 21 Januari 2021, dan kami tetap menunggu tindak lanjutnya apakah ada pemberhentian dari Bupati Simalungun untuk kami antisipasi untuk proses.
“Ketepatan saya (camat siantar.red) hari ini ( 02/02/) ada rapat di raya, sekaligus ini akan di pertanyakan lagi ke DPMN. Tutupnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintah Nagori Sarimuda Purba S.Sos.M.Si , di saat di konfirmasi awak media terkait proses Pengunduran diri Pangulu Karang Bangun melalui pesan WhatsApp belum ada balasan hingga berita ini diterbitkan.( Buyung ).