Asahan | Jenews.id, Kapolresta Asahan menggelar Konferensi Pers terkait Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan(curas) dan penadahan dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti 1(satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra 125X warna merah Nopol BK 6175 LJ dan 1(Satu) unit Hp Vivo Y30 warna biru.
Kedua orang tersangka tersebut adalah berinisial “WD” (28) yang merupakan warga Dusun IV Desa Tanjung Alam kec. Sei dadap Kab. Asahan dan “SRD” (25) yang merupakan warga Dusun II Desa Aek Bange Kec. Aek Ledong Kab. Asahan sedang Korban berinisial “KPB” (17) yang merupakan warga Lingkungan I Kel. Bunut kec. Kota kisaran Barat kab. Asahan
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat Konferensi pers, selasa (26/10/2021) sore menyampaikan tahapan dan peran masing-masing tersangka pada penangkapan tersebut, seorang pemuda dan wanita tersebut kita amakan karena melakukan Pencurian Dengan Kekerasan dan penadahan, Pada hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 Wib.
Peristiwa itu terjadi pada saat korban sedang melintas di Jalan lintas sumatera utara Kel. Sidomukti Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan tepatnya simpang pabrik benang, tiba-tiba seorang pemuda yang tidak dikenal memepet dan menendang korban selanjutnya tersangka merampas HP milik korban lalu pelaku kabur kemudian hari itu juga sabtu tanggal 23 Oktober 2021 sekira pukul 22.30 Wib tersangka menggadaikan handphone(HP) tersebut sebesar Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) kepada saudari berinisial “SRD”, tutur Mantan Kapolres Tanjung Balai Tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH MH dan Kanit Jahtanras IPDA Dian P Simangunsong SH.MH. bersama Timnya, pada senin tanggal 25 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 Wib pihaknya berhasil menemukan keberadaan kedua tersangka tersebut di Kec. Aek ledong Kab. Asahan kemudian langsung mengamankan kedua orang tersangka tersebut, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial “WD” melakukan perlawanan, sehingga diberikan tindakan tegas, tepat dan terukur, dengan memberi timah panas tepat mengenai kedua betisnya kemudian tersangka diberikan perawatan, selanjutnya kedua tersangka tersebut di bawa ke Polres Asahan guna untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, tutur mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Tersebut.
Kapolres Asahan juga menuturkan dalam Konferensi pers tersebut bahwa tersangka berinisial “WD” ini merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara.
Atas perbuatanya kedua tersangka kita berikan pasal yang berbeda untuk inisial “WD” kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara sedangkan untuk tersangka berinisial “SRD” Kita terapkan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara, Tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH. (Rik).