BATAM | Jenews.id – Sebanyak 3 warga Sumatera Utara (Sumut) dan 1 warga Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) yang hendak jadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kamboja digagalkan keberangkatannya oleh polisi di Batam. Dua pelaku pengurus PMI ilegal itu ikut ditangkap.
“Ada 4 calon PMI non prosedural dan dua pelaku yang diamankan Unit Reskrim Polsek Bandara pada Senin (4/11),” kata Kapolsek Bandara Hang Nadim, Iptu Noval Adimas Ardianto, Rabu (6/11/2024).
Noval mengatakan pengungkapan PMI ilegal itu bermula dari kecurigaan pihaknya terhadap 5 orang penumpang yang baru tiba dari Bandara Kualanamu, Sumut. Kemudian polisi menginterogasi keempat orang tersebut.
“Jadi ada lima orang yang baru tiba dari Kualanamu, Medan, karena kecurigaan petugas kemudian mereka diminta keterangan dan ternyata mereka hendak ke Kamboja via Singapura,” ujarnya.
Dari 5 orang yang diamankan itu, 1 orang merupakan perekrut dan pengurus para PMI ilegal tersebut. Pelaku diketahui berinisial JS (23) perempuan, asal Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Dari lima orang itu ada 1 yang merupakan perekrut dan pengurus dengan inisial JS asal Deli Serdang. Pelaku ini melakukan perekrutan kemudian mengantarkan korban dari daerah hingga ke negara Kamboja. Untuk korban ini 3 asal Deli Serdang, Sumut dan 1 asal Balikpapan,” ujarnya.
Dari pendalaman pengungkapan itu, polisi mendapat pelaku lainnya berinisial DM (20) yang merupakan warga Batam. Pelaku DM berperan sebagai pengurus 4 PMI ilegal dan satu pelaku itu ke Kamboja.
“Dari pengembangan kemudian diamankan satu pelaku lainnya inisial DM, warga Batam. Ia yang berperan sebagai orang yang menjemput dan mengantar hingga mengurus tiket para PMI,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan polisi kepada pelaku JS dan DM mengaku keduanya mendapatkan keuntungan berkisar Rp 500 ribu -1 juta per orang. Para PMI ilegal itu rencananya akan dipekerjakan di restoran di Kamboja.
“Para pelaku mengambil keuntungan Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per orang. Pengakuan para pelaku PMI itu hendak dipekerjakan di restoran, tapi masih kami dalami pengakuan itu,” ujarnya.
Para pelaku dan korban kemudian diserahkan Polsek Bandara ke Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang. Kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 15 miliar. (*/dd)