Batu Bara I jenews.id, Masyarakat keluhkan surat dari PLN ULP Tanjung Tiram terkait penertipan penggunaan listrik 450 VA yang diterimanya dari kantor ULP Tanjung Tiram, hal ini disampaikan Farida (50) warga desa Padang Genting Kecamatan Talawi merupakan salahsatu masyarakat yang hadir saat sambangi kantor ULP Tanjung Tiram, Selasa (17/5/2022) di Tanjung Tiram.
Farida keberatan jika pemakaian listrik semula 450 VA akan dialihkan menjadi 1.300 VA oleh PLN ULP Tanjung Tiram berdasarkan surat yang diterimanya, diteken oleh manejer Dwiyanto Setiawan, Ungkapnya.
Ia menambahkan jika pemakaian dialihkan ke 1.300 VA nanti akan berimbas pada peningkatan jumlah iuran pembayaran tagihan listrik, sebab daya yang dipakai non subsidi dari pemerintah, sementara ia merasa belum sejahtera secara ekonomi, Ungkapnya.
Ditempat yang sama, Ida (45) pedagang jajanan Gg utama desa Suka Jaya Tanjung Tiram juga menyampaikan bahwa kedatangannya ke kantor PLN ULP Kecamatan Tanjung Tiram disebabkan surat yang diterima dari PLN menyatakan jika ia keberatan atas penyesuaian daya listrik menjadi 1.300 VA harus datang dan mengajukan keberatan diri dengan membawa bukti penerima subsidi atau penerima bansos lainnya sehingga peralihan dibatalkan, Ungkapnya.
Lanjutnya, “batas waktu pengajuan keberatan sampai 30 Mei 2022, sehingga jika tidak ada mengajukan keberatan maka daya listrik 1.300 VA akan disesuaikan secara otomatis oleh PLN ULP Tanjung Tiram, hal ini sangatlah memberatkan, makanya kami sampaikan dengan hadir disini”, Ungkap Ida.
Sementara Manajer ULP PLN Tanjung Tiram, hingga berita ini diterbitkan tidak dapat dihubungi untuk diminta konfirmasi terkait penertipan pengguna listrik ini.
Pantauan wartawan, belasan masyarakat menyampaikan keberatan ke kantor PLN Tanjung Tiram atas kebijakan sepihak PLN ULP Tanjung Tiram yang merugikan masyarakat kurang mampu, sehingga kebijakan dinilai oleh masyarakat yang hadir belum tepat. (HZ)