Batu Bara | Jenews.id, Sejak selesai dibangun Desember tahun 2021 yang lalu, taman tugu kota Tanjung Tiram menjadi salahsatu ikon di Kabupaten Batu Bara sebagai ruang terbuka publik untuk masyarakat Kabupaten Batu Bara.
Salahseorang pedagang Tika (30) menyampaikan, saat ini taman kota Tanjung Tiram sering dikunjungi oleh masyarakat dari berbagai kalangan, tidak hanya sekedar rekreasi untuk melepas penat warga seharian bekerja, ruang publik ini juga digunakan untuk tempat bermain anak-anak, dan yang paling penting taman kota Tanjung Tiram ini memiliki daya pikat andil dalam peningkatan ekonomi masyarakat sekitar, ditandai banyaknya giat UKM bermunculan berjualan disekitar lokasi taman Tanjung Tiram.
Hal ini tentu sejalan dengan keinginan dan harapan pemerintah pusat dan daerah sebagai upaya pemulihan ekonomi khususnya di Kabupaten Batu Bara, yang saat ini sudah babak belur akibat hantaman pandemi covid-19 yang melanda dunia termasuk kabupaten Batu Bara, Hal ini disampaikan oleh Tika salahseorang pedagang jajanan anak-anak di taman kota Kecamatan Tanjung Tiram, Sabtu malam (26/02/2022).
Namun ia juga menyayangkan ada gangguan dan oknum yang mengambil keuntungan dari fasilitasi taman kota Tanjung Tiram secara tidak wajar.
Tika menyampaikan bahwa saat ini ada oknum mengatasnamakan petugas parkir yang meminta sejumlah uang kepada pengunjung taman dengan dalih sebagai petugas parkir.
“Ya beberapa hari disini, ada 3 orang yang memakai atribut petugas parkir meminta uang kepada pengunjung taman kota Tanjung Tiram dengan dalih uang parkir”, Ungkap beliau
Lanjutnya, dengan memakai atribut petugas parkir meminta sejumlah uang kepada pengunjung yang duduk yang memiliki kendaraan hingga pukul 22.45 WIB ia masih bekerja, Ungkap Tika.
Senada, pengunjung Muliadi saat dikonfirmasi mengatakan keberatan jika diminta untuk membayar parkir tanpa fasilitas parkir yang layak, sebab oknum mengatasnamakan petugas parkir ada menyebut nyebut nama dinas perhubungan Batu Bara saat ditanya terkait uang parkir, saat meminta sejumlah uang, Ungkapnya.
Muliadi berharap pihak Polres Batu Bara dapat segera menertibkan oknum yang meresahkan masyarakat Tanjung Tiram dan menciptakan rasa aman sebagai pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat.
Lanjutnya, menurut Undang-undang No. 22 tahun 2009 bahwa area parkir saat ini merupakan area yang dilarang dijadikan parkir oleh Undang-undang yaitu dibawah lampu merah, jalan utama yang potensi macet, dan area bukan diperuntukkan parkir, dll, jadi tidak ada alasan meminta uang parkir, apalagi mengatasnamakan Dinas Perhubungan.
Saat disampaikan kepada Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandez, SIK via Whatsapp hanya menyampaikan ucapan terima kasih atas infonya.
Sementara terkait oknum diduga petugas parkir, Kadis Perhubungan saat dikonfirmasi belum dapat dihubungi via Whatsapp saat berita ini dilayangkan. (HZ)