• Latest
  • Trending
Nunggak tagihan pajak restoran puluhan juta pelaku usaha miinta Perwako nomor 3 tahun 2016 direvisi

Nunggak tagihan pajak restoran puluhan juta pelaku usaha miinta Perwako nomor 3 tahun 2016 direvisi

6 bulan ago
Kabag SDM Polres Simalungun Hadiri Kuliah Umum Universitas Simalungun Bersama Wakil Menteri HAM RI

Kabag SDM Polres Simalungun Hadiri Kuliah Umum Universitas Simalungun Bersama Wakil Menteri HAM RI

5 jam ago
Personil Berprestasi Ungkap Kasus Narkoba dapat Penghargaan dari Kapolres Simalungun

Personil Berprestasi Ungkap Kasus Narkoba dapat Penghargaan dari Kapolres Simalungun

10 jam ago
Bupati Batu Bara Sambut Hangat Kunjungan Kerja Komisi D DPRD Provsu

Bupati Batu Bara Sambut Hangat Kunjungan Kerja Komisi D DPRD Provsu

23 jam ago
Bupati Batu Bara Hadiri Rakor Penanganan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Provsu

Bupati Batu Bara Hadiri Rakor Penanganan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Provsu

23 jam ago
Dukung Realisasi Program Asta Cita Presiden RI Memperkuat Ekonomi Rakyat, Bupati Simalungun Buka Musdessus Pembentukan Kopdes Merah Putih di Nagori Rambung Merah

Dukung Realisasi Program Asta Cita Presiden RI Memperkuat Ekonomi Rakyat, Bupati Simalungun Buka Musdessus Pembentukan Kopdes Merah Putih di Nagori Rambung Merah

2 hari ago
Adik Pukul Abangnya Pakai Broti Hingga Tewas di Batu Bara

Adik Pukul Abangnya Pakai Broti Hingga Tewas di Batu Bara

5 hari ago
Polres Simalungun Berikan Materi Wawasan Kebangsaan Dalam LDK OSIM MAN Simalungun 2025

Polres Simalungun Berikan Materi Wawasan Kebangsaan Dalam LDK OSIM MAN Simalungun 2025

5 hari ago
Bupati Simalungun Ajak Perwis Bersama Membangun Kabupaten Simalungun Dengan Berjamaah

Bupati Simalungun Ajak Perwis Bersama Membangun Kabupaten Simalungun Dengan Berjamaah

5 hari ago
Kodim 0207/Simalungun Gempur Peredaran Narkoba, 2,5 Gram Sabu dan Empat Pelaku di Amankan

Kodim 0207/Simalungun Gempur Peredaran Narkoba, 2,5 Gram Sabu dan Empat Pelaku di Amankan

5 hari ago
Wakil Ketua PPM Batu Bara Kritik Stiker di Mobil Ketua KNPI Batu Bara dan Pertanyakan Penggunaan Dana Hibah Pemkab Selama Tiga Tahun

Wakil Ketua PPM Batu Bara Kritik Stiker di Mobil Ketua KNPI Batu Bara dan Pertanyakan Penggunaan Dana Hibah Pemkab Selama Tiga Tahun

6 hari ago
ADVERTISEMENT
Bupati Batu Bara Perkenalkan Potensi Hutan Mangrove pada Mahasiswa/i Asal Universiti Malaya Malaysia

Bupati Batu Bara Perkenalkan Potensi Hutan Mangrove pada Mahasiswa/i Asal Universiti Malaya Malaysia

6 hari ago
Bupati Simalungun Kunjungi Korban Laka Bus ALS, Berikan Santunan dan Akta Kematian

Bupati Simalungun Kunjungi Korban Laka Bus ALS, Berikan Santunan dan Akta Kematian

1 minggu ago
ADVERTISEMENT
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • P. siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • HUKUM
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Jumat, Mei 16, 2025
Jumat, Mei 16, 2025
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • P. siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • HUKUM
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • P. siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • HUKUM
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
Home Sumut P. siantar

Nunggak tagihan pajak restoran puluhan juta pelaku usaha miinta Perwako nomor 3 tahun 2016 direvisi

November 8, 2024
in P. siantar
Nunggak tagihan pajak restoran puluhan juta pelaku usaha miinta Perwako nomor 3 tahun 2016 direvisi
ADVERTISEMENT

Pematangsiantar | jenews.id

Surat Edaran yang diberikan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Nomor :973/3360/VII/2020 perihal Pembayaran Piutang Pajak Daerah kepada Wiji Astuti (52) sebagai pelaku usaha di Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Siantar Timur, mengeluh dan meminta pengujian kembali Peraturan Walikota (Perwa) Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2016.

Perwa tersebut berisi tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemungutan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir. Dalam pasal 6 huruf (e) restoran yang beromzet dibawah Rp 5 juta per bulan tidak dikenakan pajak. Aturan ini disahkan oleh Pj Walikota Siantar Jumsadi Damanik pada 3 Februari 2016.
Astuti menyebutkan, keberatan lantaran usaha warung bakso miliknya disebut restoran. Menurutnya usaha tersebut lebih tepat disebut usaha kecil menengah (UKM). “Bagaimana dasar pertimbangan kalau warung bakso disebut restoran. Kalau hanya berlandaskan omzet Rp 5 juta perbulan sama halnya dengan penjual paket pun kelas yang sama,” ujar Astuti saat ditemui di warungnya, Selasa (15/09)

Selain itu, penetapan pajak kategori restoran tidak sesuai dengan laba perbulannya yang dihasilkan selama berjualan, Kata Astuti, pengalihan kategori usaha miliknya tidak disosialisasikan terlebih dahulu. Ia memandang hal itu bertentangan dengan etika kemitraan antara pemerintah dengan pelaku usaha.

“Kondisi ini jelas memberatkan pelaku usaha di masa Pandemi Covid-19. Coba dilihat sekarang ini usaha lesu. Kita mau bayar pajak tapi harus real supaya tidak hancur usaha. Harus jelas, warung kok jadi restoran,” ujarnya.
Astuti mengaku, terpaksa menunggak pajak restoran hingga Rp 16.372.000 sejak tahun 2015 akibat kurangnya sosialisasi dari BPKD Siantar. Ia berharap, BPKD membantu dalam memberikan relaksasi denda dan pajak akibat Pandemi Covid-19.

“Saya berharap, Walikota Siantar Hefriansyah merevisi Perwako lama itu. Dan kami pelaku usaha ini diberikan keringanan beban pajak karena usaha pun lagi sepi,” ujarnya.
Kepala Bidang Pendapatan Subrata Lumban Tobing mengatakan, pihaknya menjalankan klasifikasi ketentuan pajak restoran bersadarkan Perwako Nomor 03 Tahun 2016. Menurutnya, aturan tersebut sudah baku dan dilaksanakan untuk meningkatkan target pendapatan daerah.

ADVERTISEMENT

“Kategori itu disesuaikan dengan kapasitas pendapatannya kalau diatas Rp 5 juta dikenakan pajak rata rata Rp 200 ribu per bulan. Khusus untuk ibu Astuti kami sudah layangkan surat pajak tertunggak tapi belum realisasi,” ujar Subrata ditemui jenews.id di Kantor BPKD.

Ia mengaku, polemik pajak restoran kerap diperdebatkan oleh pelaku usaha. Subrata mengatakan, pihaknya telah mengirimkan tiga nama pelaku usaha restoran yang membandel membayar pajak restoran ke Kejaksaan Negeri Siantar.
“Kami sudah kirim 3 nama itu lagi diproses Kejaksaan. Jadi aturan sudah ada kami hanya ikuti aturan Perwako Siantar ini,” ujarnya. (remon)

Previous Post

Panitia Oikumene Kota Pematangsiantar Dibentuk, Pdt. Horas Sianturi : Pembentukan harus Transparan dan Menjaga Semangat Ber-Oikumene

Next Post

Pelantikan Pengawas Kelurahan (PKD) Se – Kecamatan Martoba Dinilai Cacat Hukum

Next Post
Pelantikan Pengawas Kelurahan (PKD) Se – Kecamatan Martoba Dinilai Cacat Hukum

Pelantikan Pengawas Kelurahan (PKD) Se - Kecamatan Martoba Dinilai Cacat Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • HUKUM
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • P. siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • HUKUM
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 330 kali.