Asahan | Jenews.id, Dengan modus meminjam untuk membeli rokok di warung, IS (23) dan WH (23), yang keduanya merupakan warga Kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, Sumut menggelapkan sepedamotor yamaha
vixion warna hitam milik korban berinisial “AR” Warga Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan, tutur Kapolres Asahan, Sumut.
Kedua pemuda itu pun ditangkap Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Asahan dan terancam dipidana penjara empat tahun.
“Benar ada dua orang tersangka yang kita amankan terkait keterlibatan kasus penggelapan sepeda yamaha
vixion warna hitam” ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH pada Sabtu pagi (22/10/2021).
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan peristiwa penggelapan yang terjadi pada hari Senin tanggal 06 September 2021 sekira pukul 13.00 Wib di jalan Mangga Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan Sumut
Dua tersangka tersebut diketahui berinisial IS(23) dan WH(23) yang keduanya merupakan warga Kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman sedangkan korban berinisial “AR” Warga Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan, tutur Kapolres Asahan.
“Keduanya Kita tangkap pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2021 sekira pukul 15.00 Wib, Menurut pengakuan kedua tersangka kepada polisi, menggelapkan sepeda motor tersebut dengan alasan untuk menambah penghasilan”, jelas Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.
Modus kedua tersangka tersebut meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli rokok namun setelah ditunggu lama, tersangka tidak juga mengembalikan sepeda motor tersebut, terang Kapolres Asahan.
Sementara itu untuk barang bukti sepeda motor vixion dan tersangka berinisial “BT”(32) warga Tanjung balai berhasil melarikan diri dan sudah kita tetapkan di Daftar Pencarian Polres Asahan, ujar Kapolres yang dikenal tegas tersebut.
Kedua tersangka tersebut kita kenakan pasal Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun, Tutup Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.( Rik).