• Latest
  • Trending
Mantan Kepala BPN Nias Selatan Di Tahan

Mantan Kepala BPN Nias Selatan Di Tahan

10 bulan ago
Unjukrasa Fasilitas Mewah Walikota Gunungsitoli Nyaris Ricuh

Unjukrasa Fasilitas Mewah Walikota Gunungsitoli Nyaris Ricuh

6 jam ago

Himbauan Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara

16 jam ago
INALUM Komitmen Jaga Perekonomian Kawasan Operasional, Dukung Program Pasar Murah Kabupaten Batubara

INALUM Komitmen Jaga Perekonomian Kawasan Operasional, Dukung Program Pasar Murah Kabupaten Batubara

1 hari ago
Miris!! Jalan Besar Menuju Desa Ujung Kubu Bak Kubangan Kerbau, Tokoh Masyarakat Curhat di Medsos

Miris!! Jalan Besar Menuju Desa Ujung Kubu Bak Kubangan Kerbau, Tokoh Masyarakat Curhat di Medsos

1 hari ago
Bupati Simalungun Ucapkan Selamat Harlah ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia

Bupati Simalungun Ucapkan Selamat Harlah ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia

2 hari ago
Bupati Simalungun Sambut Aksi Unjuk Rasa BEM STAI PB Perdagangan di Kantor Bupati

Bupati Simalungun Sambut Aksi Unjuk Rasa BEM STAI PB Perdagangan di Kantor Bupati

2 hari ago
Doa Bersama Lintas Agama, Bupati Batu Bara Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Perdamaian

Doa Bersama Lintas Agama, Bupati Batu Bara Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Perdamaian

2 hari ago
Kejari Batu Bara Tahan Mantan Plt Kadisdik Batubara, Kasus Dugaan Korupsi Bimtek Guru Sertifikasi

Kejari Batu Bara Tahan Mantan Plt Kadisdik Batubara, Kasus Dugaan Korupsi Bimtek Guru Sertifikasi

2 hari ago
Bupati Batu Bara Hadiri Penutupan APKASI Otonomi Expo 2025, Perkenalkan Produk Unggulan UMKM Daerah

Bupati Batu Bara Hadiri Penutupan APKASI Otonomi Expo 2025, Perkenalkan Produk Unggulan UMKM Daerah

2 hari ago
Sekretaris AMIN Sumut Apresiasi Ketua DPRD Sumut Erni Aryanti Sitorus

Sekretaris AMIN Sumut Apresiasi Ketua DPRD Sumut Erni Aryanti Sitorus

2 hari ago
ADVERTISEMENT
Komandan Unit Intel 0213-Nias Klarifikasi Soal Penggerebekan di Desa Mudik

Komandan Unit Intel 0213-Nias Klarifikasi Soal Penggerebekan di Desa Mudik

2 hari ago
AOE 2025 Ditutup, Pemkab Simalungun Raih Penghargaan Stand Terbaik Kategori Komunikatif

AOE 2025 Ditutup, Pemkab Simalungun Raih Penghargaan Stand Terbaik Kategori Komunikatif

5 hari ago
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Jumat, September 5, 2025
Jumat, September 5, 2025
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Mantan Kepala BPN Nias Selatan Di Tahan

November 8, 2024
in Hukum
Mantan Kepala BPN Nias Selatan Di Tahan
ADVERTISEMENT

Nias Selatan | Jenews.id

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Rabani M. Halawa, SH., MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Hironimus Tafonao, SH., MH dan pejabat lainnya saat confrence press, Senin (22/5/2023) di Kantor Kajari Nias Selatan, Jalan Diponegoro Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.

Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan Tahun 2012 – 2016, berinisial TB dkk Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan dalam Perkara BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (22/5/2023).

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) Tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian beberapa bidang tanah oleh PT. Bumi Nisel cerlang sebagai Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nias Selatan yang bersumber dari Penyertaan Modal APBD Kab. Nias Selatan TA. 2013 – 2015” urainya.

Adapun 3 (tiga) orang Tersangka tersebut, yakni : berinisial “TB” selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan Tahun 2012 – 2016, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/L.2.30/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka berinisial “TB” dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 22 Mei 2023 s/d 10 Juni 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/L.2.30/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023.

Selanjutnya, berinisial “TS”selaku Kepala Seksi Pemberian Hak dan Pendaftaran Hak (Kasi-2) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan Tahun 2014, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02/L.2.30/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023.

ADVERTISEMENT

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka TS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 22 Mei 2023 s/d 10 Juni 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-02/L.2.30/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023.

Dan berinisial “BD” selaku Kepala Seksi Pengaturan dan Pentaan Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan Tahun 2014 – 2017, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/L.2.30/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka TB dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 22 Mei 2023 s/d 10 Juni 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-03/L.2.30/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023, beber Rabani M. Halawa.

Ia menjelaskan bahwa, Tersangka “TB”, “BS” dan “BD” disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) da (3) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, TB diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 14.30 – 16.30 WIB oleh Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, TB diberikan 26 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan Tahun 2012 – 2016 dalam peristiwa pidana pada pengurusan sertifikat hak milik sebagai syarat dalan pembelian beberapa bidang tanah oleh PT. Bumi Nisel cerlang sebagai Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nias Selatan yang bersumber dari Penyertaan Modal APBD Kab. Nias Selatan TA. 2013 – 2015,

BS diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 14.30 – 16.30 WIB oleh Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, BS diberikan 23 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai  Kepala Seksi Pemberian Hak dan Pendaftaran Hak (Kasi-2) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan Tahun 2014

Dan berinisial BD diberikan 22 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Kepala Seksi Pengaturan dan Pentaan Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan Tahun 2014 – 2017.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp6.400.234.750, ungkap Rabani M. Halawa. (rsl.ong)

Previous Post

Sat Lantas Polres Sibolga Menindak 18 Pengendara Terjaring Razia  Operasi Patuh Toba 2024

Next Post

Tersangka Kasus Perdagangan Orang ke Myanmar Polri Tetapkan Menjadi 2 Orang

Next Post
Tersangka Kasus Perdagangan Orang ke Myanmar Polri Tetapkan Menjadi 2 Orang

Tersangka Kasus Perdagangan Orang ke Myanmar Polri Tetapkan Menjadi 2 Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 1142 kali.