Medan | Jenews.id
Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si bersama Ketua KPU Sumut bapak Herdensi Admin,S.sos,MSP dialog interaktif di Radio Lite FM 92,8 Medan didampingi Karo Ops Polda Sumut, Dir Samapta Polda Sumut serta Kabid Humas Polda Sumut, Rabu (23/09)
Kapolda Sumut mengatakan kehadirannya guna mensosialisasikan Maklumat Kapolri kepada masyarakat agar wajib untuk menerapkan protokol kesehatan Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020
Setelah mendapat maklumat ini, para Kasatwil di jajaran Polda Sumut telah mengirimkan surat kepada para penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak terkait wajib menerapkan protokol kesehatan yaitu dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan mengurangi kerumunan.
Kapolda Sumut menyebutkan ada 17 kabupaten dan 6 kota di Sumut yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah. Pemilihan merupakan pesta demokrasi namun bukan berarti harus di rayakan secara besar-besaran dimasa pandemi Covid-19 saat ini
“Mudah-mudahan masyarakat paham bahwa apa yang kami lakukan untuk kepentingan bersama guna menjamin keseluruhan pelaksanaan Pilkada agar berjalan aman dan lancar”, lanjutnya
Dikarenakan adanya peningkatan signifikan yang terkonfirmasi terpapar Covid-19 di Sumut, maka sejak tanggal 14 september 2020 Polda Sumut dan jajaran diback up Kodam I/BB melaksanakan Operasi Yustisi dimana dilaksanakan peradilan cepat bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Melibatkan Satpol PP, Kodam I/BB serta Pengadilan Tinggi Sumut yang menjadi hakim dalam sidang para pelanggar, kegiatan ini sudah dilaksanakan sebanyak 2400 kali secara serentak di seluruh wilayah Sumut.
“Seminggu setelah pelaksanaa Ops Yustisi ini terlihat terjadi perlambatan pertambahan masyarakat terpapar Covid-19. Saya minta masyarakat tetap mematuhi peraturan protokol kesehatan terutama alat yang paling penting adalah menggunakan masker”, ucapnya
Bagi para pelaku usaha juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan,jika masih melanggar maka akan dilakukan penutupan usaha sementara serta denda akan diberlakukan
“Sebagai Wakil Ketia Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 saya menghimbau secara tegas kepada seluruh masyarakat mematuhi protokol kesehatan. (Ong/humaspoldasu)