Dairi l Jenews.id,
Puluhan warga yang tergabung dalam LSM Penjara melakukan unjuk rasa di Mapolres Dairi, Rabu (03/02/2021) sekira pukul 11.00 Wib.
Para pendemo meminta agar Kapolres Dairi menangkap Bandar Judi, dan laporan dari LSM Penjara atas dugaan korupsi di Desa Kentara. Selain itu, mereka juga meminta Kapolres Dairi mengkaji ulang 2 orang anggota LSM Penjara yang ditahan Polres Dairi.
Para pendemo membawa spanduk bertuliskan tuntutan, pengeras suara yang diangkut diatas kenderaan. Korlap Jack Sihombing dan koordinator Daniels HAM Sihombing memimpin orasi sesuai dengan petunjuk mereka.
Usai melakukan orasi, para pendemo melalui 10 orang perwakilan kemudian diterima Kapolres Dairi AKBP. Ferio Sano Ginting, SIK, MH di Aula Mapolres Dairi.
Para perwakilan antara lain, Ketua DPD Sumut Zulkifli, Ketua DPC LSM Dairi Jack Sihombing, Sekjen LSM Penjara Daniel HAM Sihombing, Sahata Manalu, Erbin Simbolon, Hasna Surbakti, Marudut Oppusunggu, Rosnawati, Noperita Silalahi, Taripar Tambunan.
“Kami berterimakasih atas informasi yang disampaikan LSM Penjara, terkait keberadaan para pelaku perjudian di Dairi. Mohon kerjasamanya untuk dapat melaporkan terkait informasi perjudian, terkait penahanan anggotanya sudah sesuai dengan prosedur dan perintah Kasat Reskrim agar segera menyelesaikan permaslahan”. ujar Kapolres.
Dalam diskusi, pihak LSM Penjara akan kembali melakukan aksi unjukrasa baik di Polres Dairi maupun di Polda Sumut. Pantauan wartawan, situasi kamtibmas aman terkendali.
Sebagaimana diketahui sebelumnya anggota LSM Penjara tersebut telah melakukan dugaan penganiayaan pada tanggal 11/1/2021 salah seorang Kakek MS (81) Tahun yang merupakan warga Desa Kentara Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi. Dimana korban MS (81) didampingi istrinya dan Kepala Desa membuat laporan kepada Polsek Parongil dengan surat tanda penerimaan laporan (STPL) No. 03 / I / 2021 / SU / RES DAIRI / SEK PARONGIL, tertanggal 15 Januari 2021.
Berdasarkan laporan tersebut pihak Polsek Parongil melaporkan laporan tersebut ke Polres Dairi untuk tindak lanjuti. Berkat laporan tersebut Polres Dairi melakukan penangkapan terhadap oknuk LSM Penjara yang telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap MS dan pelaku di bawa ke Polres Dairi untuk dilakukan pengembangan kasus. (Irwan)