Batu Bara I
Akibat sering dilakukan pemadaman listrik, masyarakat mengalami kerusakan sejumlah peralatan elektronik seperti mesin cuci, rice cooker, kulkas, bola lampu dan kerusakan alat elektronik lainnya, ujar Andika.
“Lampu sering padam, habis rusak alat elektronik ku Bang, Saya komplain sama ULP PLN Tanjung Tiram, suka-suka nya aja matikan listrik”, ujarnya kepada wartawan.
Lanjutnya, “Coba bang, mulai dari jam 2 malam dan jam 8 pagi kami sering mengalami mati lampu, sehingga membuat mesin cuci dan power suplay CCTV milik Saya rusak”, jelas Andika.
Sementara, menurut salah seorang awak media online Muhammad Taufik mengatakan bahwa dirinya telah mengkonfirmasi Kepala ULP PLN Tanjung Tiram yang diketahui bernama Wawan, Namun berujung adu argumentasi yang tidak menyelesaikan masalah.
”Bapak sebagai apa, pelanggan apa macam mana ni, apa urusannya sama media, Bapak sudah melapor apa belum?, ucap maneger Kepala ULP PLN Tanjung Tiram kepada Taufik.
Setelah kembali dikonfirmasi kepala ULP PLN Tanjung Tiram enggan dihubungi, ujar Taufik.
Atas kejadian tersebut, pejabat ULP PLN Tanjung Tiram (Wawan) akan dilaporkan ke pimpinan Cabang PLN Siantar dan Kanwil PLN Sumatera Utara untuk segera dievaluasi serta mempertanggung jawabkan.
Disamping itu, Taufik juga akan melaporkan terkait dampak kerusakan dari pemadaman listrik, yang merugikan masyarakat pengguna jasa PLN.
Taufik menjelaskan bahwa sebagaimana ketentuan mengenai kompensasi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 dari mulai pasal 6 – 7 dan 8 tentang ganti rugi kepada pihak pelanggan yang mengalami kerugian akibat kecuaian petugas PLN, ujarnya.
Serta Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 19 yang berbunyi “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”. jelas Taufik, (Hz).