Jakarta | Jenews.id
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri aliran uang suap yang diterima oleh Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) yang diduga menjadi sebuah aset
Hal itu didalami tim penyidik saat memeriksa Terbit sebagai saksi untuk tersangka lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Senin (18/4) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah memeriksa tersangka TRP sebagai saksi untuk tersangka ISK (Iskandar PA) dkk,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa siang (19/4).Saat memeriksa Terbit sebagai saksi, kata Ali, tim penyidik melakukan pendalaman terkait dengan harta benda dan aset milik saksi Terbit.
“Dan adanya dugaan jumlah penerimaan fee dari setiap proyek di Pemkab Langkat dan penggunaan uang dari hasil fee dimaksud,” pungkas Ali.
Dalam perkara dugaan suap pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Sumatera Utara (Sumut) tahun 2020-2022, Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin disebut memberikan suap Rp 572 juta kepada Bupati Langkat periode 2019-2024, Terbit Rencana Perangin Angin karena telah diberikan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.
Hal itu terungkap saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Muara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/4).Pemberian uang itu dilakukan melalui Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Untuk tersebut diberikan karena Terbit telah memberikan paket pekerjaan kepada perusahaan milik terdakwa Muara, yaitu CV Nizhami, CV Sasaki dan perusahaan lainnya.(rls/ong)