No Result
View All Result
GUNUNGSITOLI l Jenews.id – Korban Penipuan dan Penggelapan, Martin Hia, meminta kepastian hukum atas laporannya ke Polres Nias beberapa waktu lalu.
Kepada wartawan, Martin Hia mengatakan bahwa laporannya itu dilayangkan pada 04 November 2025 ditandai dengan Nomor : LP/B/669/XI/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATRA UTARA.
“Saya melaporkan dugaan tindak pindana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 Junction 55”, ucap Martin Rabu (28/01/2026).
Martin menjelaskan, dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa dirinya terjadi di Jalan Sirao tepat di depan Toko Mas Mutiara. Pada saat dirinya melihat mobil Toyota Avanza bernopol BB 1256 TC dengan nomor rangka MHKM1BA2JEK049773 dan nomor mesin MD37889 sedang dikendarai terlapor.
Diamana sebelumnya, Martin mengaku sudah membeli kendaraan itu dari terlapor. Kemudian Martin menghampiri terlapor bermaksud mengambil mobil yang dibelinya tetapi terlapor tidak memberi dengan alasan tidak jelas.
“Saya metada ditipu oleh terlapor karena mengalami kerugian Rp.150.000.000. Untuk itu, saya mendesak Polres Nias segera memberikan kepastian hukum dengan memproses laporan saya”, kata Martin.
Dikonfirmasi wartawan, Plt. Kasi Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea menerangkan bahwa saat ini laporan Martin Hia masih dalam tahap proses penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi-saksi.
“Masih nunggu jadwal konfrontir bang. Penyidik sudah memeriksa terlapor, saksi dari terlapor, pelapor dan saksi pelapor. Penyidik juga sudah memberikan SP2HP kepada pelapor”, terang Motivasi. (Ris)
No Result
View All Result