• Latest
  • Trending
Ketua KPU Pastikan Mantan Napi Boleh Nyaleg di 2024

Ketua KPU Pastikan Mantan Napi Boleh Nyaleg di 2024

1 tahun ago
Kolaborasi Inalum dan PJT 1 untuk Konservasi Air, Hutan, dan Masa Depan Danau Toba

Kolaborasi Inalum dan PJT 1 untuk Konservasi Air, Hutan, dan Masa Depan Danau Toba

16 jam ago
Melalui Program TJSL, PTPN IV Regional II Dukung Pembangunan Infrastruktur Masyarakat Simalungun

Melalui Program TJSL, PTPN IV Regional II Dukung Pembangunan Infrastruktur Masyarakat Simalungun

1 hari ago
FMPP Sumut Desak Kapolda Sumut Tindak Tegas Praktik Perjudian dan Narkoba di Wilkum Polres Belawan

FMPP Sumut Desak Kapolda Sumut Tindak Tegas Praktik Perjudian dan Narkoba di Wilkum Polres Belawan

4 hari ago
Bupati Batu Bara Hadiri Konferensi Pengurus Cabang IV NU Batu Bara

Bupati Batu Bara Hadiri Konferensi Pengurus Cabang IV NU Batu Bara

5 hari ago
Mie Sedaap Hadir di Samsat Medan Selatan, Warga Wajib Pajak Dapat Mie Gratis

Mie Sedaap Hadir di Samsat Medan Selatan, Warga Wajib Pajak Dapat Mie Gratis

6 hari ago
TIM HUKUM AMPASU RESMI LAPORKAN MANAGER SIBULAN ESTATE PT PP LONSUM KE Bareskrim POLRI

TIM HUKUM AMPASU RESMI LAPORKAN MANAGER SIBULAN ESTATE PT PP LONSUM KE Bareskrim POLRI

1 minggu ago
INALUM Menapaki Usia Emas 50 Tahun, Meneguhkan Eksistensi di Industri Aluminium Nasional

INALUM Menapaki Usia Emas 50 Tahun, Meneguhkan Eksistensi di Industri Aluminium Nasional

1 minggu ago
PB ALAMP AKSI Mendesak APH Segera Periksa Pimpinan Region BSI Medan

PB ALAMP AKSI Mendesak APH Segera Periksa Pimpinan Region BSI Medan

1 minggu ago
Pasca Libur Natal dan Tahun Baru 2025-2026, Bupati Simalungun Pimpin Apel Pagi: Disiplin ASN Faktor Penting Meningkatkan Kinerja

Pasca Libur Natal dan Tahun Baru 2025-2026, Bupati Simalungun Pimpin Apel Pagi: Disiplin ASN Faktor Penting Meningkatkan Kinerja

1 minggu ago
Sekretaris DPD PAN Batu Bara Minta APH Pro Aktif Tegakkan Pasal UU Pers Terkait Laporan Pengaduan Wartawati di Batu Bara

Sekretaris DPD PAN Batu Bara Minta APH Pro Aktif Tegakkan Pasal UU Pers Terkait Laporan Pengaduan Wartawati di Batu Bara

3 minggu ago
ADVERTISEMENT
Usut Tuntas Tragedi Penembakan di Sondi Raya, Kapolres Segera Mengundurkan Diri, ini Kata Ketua DPC. GAMKI Simalungun

Usut Tuntas Tragedi Penembakan di Sondi Raya, Kapolres Segera Mengundurkan Diri, ini Kata Ketua DPC. GAMKI Simalungun

3 minggu ago
Jelang Perayaan Nataru, Bupati Batu Bara Tinjau Ketersediaan Bahan Pokok, BBM, Elpiji dan Pospam

Jelang Perayaan Nataru, Bupati Batu Bara Tinjau Ketersediaan Bahan Pokok, BBM, Elpiji dan Pospam

3 minggu ago
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Jumat, Januari 16, 2026
Jumat, Januari 16, 2026
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Ketua KPU Pastikan Mantan Napi Boleh Nyaleg di 2024

November 8, 2024
in Hukum
Ketua KPU Pastikan Mantan Napi Boleh Nyaleg di 2024
ADVERTISEMENT

Jakarta | Jenews.id

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari memperbolehkan mantan narapidana (napi) untuk daftar menjadi bakal calon anggota legislatif. Namun, eks napi itu harus memenuhi beberapa persyaratan yang ada.

Hasyim menjelasakan dalam UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017 mencantumkan syarat bagi calon anggota DPR, DPRD dan DPD. Syarat dalam UU tersebut adalah bakal calon tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih.

“Kemudian MK memberikan putusan itu dalam perkembangannya bahwa bagi orang yang pernah pidana atau mantan terpidana itu tetap boleh mencalonkan diri baik sebagai DPR, DPRD, DPD,” jelas Hasyim kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat (5/4/2023).

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan mantan napi boleh menjadi caleg dengan catatan yang bersangkutan telah selesai menjalankan masa pidananya.

“Jadi telah selesai menjalani pidana itu artinya berstatus mantan terpindana. Nah mantan terpidana itu adalah tidak lagi punya teknis administratif dengan lembaga kemasyarakatan,” ujar dia.

Sementara itu, ia juga menuturkan bahwa mantan napi tersebut harus membuat surat pernyataan bahwa dirinya telah dipidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih. Itu adalah salah satu syarat untuk mengajukan diri sebagai bacaleg untuk pemilu 2024.

“Selain itu juga membuat publikasi atau mengumumkan kepada publik melalui media massa tentang status dirinya pernah dipidana,” tutup Hasyim.

MA Perbolehkan Mantan Napi Jadi Caleg

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan soal keikutsertaan mantan napi dalam Pemilu. Lewat putusan MA Nomor 30 P/HUM/2018, MA memperbolehkan mantan napi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Dalam putusan itu, MA mengabulkan gugatan Lucianty atas larangan eks napi koruptor nyaleg yang diatur Pasal 60 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2018.

Mahkamah pun mengutip Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal itu menjelaskan setiap warga negara berhak memilih dan pemilih dalam pemilu.(rls)

 

Previous Post

KJA di Tata Guna Mewujudkan Danau Toba Jadi Destinasi Pariwisata Internasional

Next Post

Warga Desa Sumber Padi Antusias Sambut Tim Safari Ramadhan

Next Post
Warga Desa Sumber Padi Antusias Sambut Tim Safari Ramadhan

Warga Desa Sumber Padi Antusias Sambut Tim Safari Ramadhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 443 kali.