• Latest
  • Trending
Ketua KPU Pastikan Mantan Napi Boleh Nyaleg di 2024

Ketua KPU Pastikan Mantan Napi Boleh Nyaleg di 2024

2 tahun ago
PPM-SU Desak APH Bongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran Miliaran Rupiah di UPT SDABMBK Medan Timur

PPM-SU Desak APH Bongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran Miliaran Rupiah di UPT SDABMBK Medan Timur

14 jam ago
FSP LEM SPSI Inalum Gelar Gerakan Syukur 100 Ribu Kebaikan, Salurkan Bantuan untuk Masyarakat dan Panti Asuhan

FSP LEM SPSI Inalum Gelar Gerakan Syukur 100 Ribu Kebaikan, Salurkan Bantuan untuk Masyarakat dan Panti Asuhan

16 jam ago
FARPKeN Desak Satpol-PP Tertibkan Pos Kamling “Ilegal” di Desa Sifalaete Tabaloho

FARPKeN Desak Satpol-PP Tertibkan Pos Kamling “Ilegal” di Desa Sifalaete Tabaloho

16 jam ago
Resahkan Pengguna Jalan, Pos Kamling di Desa Sifalaete Tabaloho Disebut “Ilegal”

Resahkan Pengguna Jalan, Pos Kamling di Desa Sifalaete Tabaloho Disebut “Ilegal”

1 hari ago
INALUM Cetak Rekor Kinerja dan Operasional Tertinggi dalam 50 Tahun Perusahaan

INALUM Cetak Rekor Kinerja dan Operasional Tertinggi dalam 50 Tahun Perusahaan

2 hari ago
Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Dwikora

Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Dwikora

4 hari ago
Kajari Sergai Diperiksa Kejagung, Status Perkara Belum Diungkap

Kajari Sergai Diperiksa Kejagung, Status Perkara Belum Diungkap

5 hari ago
Gerak Cepat Unit Reskrim Polres Simalungun Bongkar Perdagangan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi, Tiga Pelaku Ditangkap

Gerak Cepat Unit Reskrim Polres Simalungun Bongkar Perdagangan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi, Tiga Pelaku Ditangkap

5 hari ago
Kebakaran Hanguskan Puluhan Kios di Pasar Parluasan Pematangsiantar, Pedagang Terpukul

Kebakaran Hanguskan Puluhan Kios di Pasar Parluasan Pematangsiantar, Pedagang Terpukul

6 hari ago
Wali Kota Wesly Responden Pertama Sensus Ekonomi 2026 di Pematangsiantar

Wali Kota Wesly Responden Pertama Sensus Ekonomi 2026 di Pematangsiantar

7 hari ago
Peletakan Batu Pertama Pembangunan GBI Jalan Danau Tondano, Wali Kota Wesly Beri Bantuan Pribadi Semen 500 Sak

Peletakan Batu Pertama Pembangunan GBI Jalan Danau Tondano, Wali Kota Wesly Beri Bantuan Pribadi Semen 500 Sak

7 hari ago
Wali Kota Wesly Diwakili Wakil Wali Kota Herlina Hadiri Pembukaan MTQN ke-40 Tingkat Provinsi Sumut

Wali Kota Wesly Diwakili Wakil Wali Kota Herlina Hadiri Pembukaan MTQN ke-40 Tingkat Provinsi Sumut

7 hari ago
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Rabu, Juni 24, 2026
Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Ketua KPU Pastikan Mantan Napi Boleh Nyaleg di 2024

November 8, 2024
in Hukum
Ketua KPU Pastikan Mantan Napi Boleh Nyaleg di 2024

Jakarta | Jenews.id

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari memperbolehkan mantan narapidana (napi) untuk daftar menjadi bakal calon anggota legislatif. Namun, eks napi itu harus memenuhi beberapa persyaratan yang ada.

Hasyim menjelasakan dalam UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017 mencantumkan syarat bagi calon anggota DPR, DPRD dan DPD. Syarat dalam UU tersebut adalah bakal calon tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih.

“Kemudian MK memberikan putusan itu dalam perkembangannya bahwa bagi orang yang pernah pidana atau mantan terpidana itu tetap boleh mencalonkan diri baik sebagai DPR, DPRD, DPD,” jelas Hasyim kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat (5/4/2023).

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan mantan napi boleh menjadi caleg dengan catatan yang bersangkutan telah selesai menjalankan masa pidananya.

“Jadi telah selesai menjalani pidana itu artinya berstatus mantan terpindana. Nah mantan terpidana itu adalah tidak lagi punya teknis administratif dengan lembaga kemasyarakatan,” ujar dia.

Sementara itu, ia juga menuturkan bahwa mantan napi tersebut harus membuat surat pernyataan bahwa dirinya telah dipidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih. Itu adalah salah satu syarat untuk mengajukan diri sebagai bacaleg untuk pemilu 2024.

“Selain itu juga membuat publikasi atau mengumumkan kepada publik melalui media massa tentang status dirinya pernah dipidana,” tutup Hasyim.

MA Perbolehkan Mantan Napi Jadi Caleg

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan soal keikutsertaan mantan napi dalam Pemilu. Lewat putusan MA Nomor 30 P/HUM/2018, MA memperbolehkan mantan napi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Dalam putusan itu, MA mengabulkan gugatan Lucianty atas larangan eks napi koruptor nyaleg yang diatur Pasal 60 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2018.

Mahkamah pun mengutip Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal itu menjelaskan setiap warga negara berhak memilih dan pemilih dalam pemilu.(rls)

 

Previous Post

KJA di Tata Guna Mewujudkan Danau Toba Jadi Destinasi Pariwisata Internasional

Next Post

Warga Desa Sumber Padi Antusias Sambut Tim Safari Ramadhan

Next Post
Warga Desa Sumber Padi Antusias Sambut Tim Safari Ramadhan

Warga Desa Sumber Padi Antusias Sambut Tim Safari Ramadhan

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 488 kali.