Batu Bara I jenews.id, Ketua BEM STIT BB mempersoalkan anggaran kegiatan pembelian vaksin Dinkes Batu Bara, yang diketahui Dinkes hanya membeli obat generik, hal tersebut disampaikan M Khairun Nizam Selasa (21/6/2022).
Laporan sudah disiapkan dan akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batu Bara, Ungkapnya.
Sebelumnya, Nizam menyampaikan bahwa obat generik dari Dinkes Batu Bara telah habis masa patennya, sehingga dapat di produksi secara massal oleh semua perusahaan farmasi tanpa perlu kembali membayar hak milik, Ungkapnya.
Lanjutnya, ada dua jenis obat generik, diantaranya obat generik bermerek dagang dan obat generik berlogo yang dipasarkan dengan merek dengan kandungan zat aktif.
Sementara menurut data table program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021 jelas tertulis kegiatan Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2021 dengan kode register rekening bank 1.02.02.2.01.xx, Pengadaan Obat vaksin 650,000,000.00, lanjut Nizam.
Menurut Nizam ada indikasi penyalahgunaan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Batu Bara, pasalnya dari tiga (3) program prioritas penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah (PEN-D) untuk Kesehatan, ketahanan pangan, dan ekonomi UMKM terhadap masyarakat khususnya yang terdampak pandemi covid-19, Ungkapnya lagi.
Disamping itu, Nizam mendapatkan Informasi bahwa pengadaan vaksin untuk dosis 1 dan II telah distribusikan pemerintah pusat ke seluruh pelosok daerah dalam menangani pandemi covid-19 secara nasional, Ungkapnya.
Selanjutnya Nizam menyampaikan, jika hal tersebut benar adanya terjadi maka UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Tutupnya. (Hz)