Perseroan Perorangan atau PT Perorangan memberikan kemudahan bagi para pengusaha kecil dan mikro dalam mendirikan badan usaha sendiri tanpa partner dengan biaya yang sangat murah.
Bagaimana tidak, sejak diluncurkan pada Oktober 2021 oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI, untuk mendaftarkan PT perorangan ini cukup dengan membayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp. 50.000,- saja pelaku usaha Kecil dan Mikro sudah bisa punya PT atau badan usaha resmi sendiri. Selain itu pendirian Perseroan Perorangan ini juga tidak memerlukan akta notaris untuk pendiriannya, melainkan pernyataan pendirian perorangan, sangat simple bukan?
Apa itu Perseroan Perorangan?
Perseroan Perorangan atau yang lebih simple disebut PT perorangan adalah suatu badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang saja, dimana usahanya masuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil sesuai dengan Undang-undang No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja . Tujuannya adalah untuk mendukung dan memberikan kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya.
Apa saja persyaratan mendaftar?
PT Perorangan hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. Beberapa persyaratan yang perlu di persiapkan sebelum mendaftar antara lain :
- KTP
- NPWP (jika belum punya NPWP daftar di sini)
- Alamat email valid
Bagaimana Cara mendaftar?
Saat ini masyarakat bisa melakukan pendaftaran mandiri secara online melalui https://ptp.ahu.go.id/ dan melakukan registrasi awal. Adapun pedoman atau panduan pendaftaran Perseroan Perorangan dapat di download di Sini. Atau apabila masyarakat masih membutuhkan informasi lebih lanjut maupun dibantu mendaftar, dapat langsung mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di tiap-tiap Provinsi wilayah masing-masing.
Khusus untuk yang berdomisili di Nusa Tenggara Barat, dapat langsung datang ke Loket Layanan AHUÂ Kanwil KemenkumhamÂ
Informasi Tambahan yang mungkin diperlukan, setelah memperoleh sertifikat Perseroan Perorangan, tentunya sobat Pengayoman semua wajib mendaftar ke Laman OSS untuk mengurus perijinan usahanya ya.
Sekian dan semoga bermanfaat.(ong /rls)