Batu Bara I jenews.id, Kasi Bimas Islam Kemenag Batu Bara Drs. Azir, M.Si menyampaikan bahwa kegiatan penguatan moderasi beragama untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS dalam memahami konsep moderasi beragama di Kementerian Agama Kabupaten Batu Bara yang dilaksanakan di Aula IPHI Kabupaten Batu Bara, Selasa (28/6/2022).
Azir menyebut peserta berjumlah 30 orang yang terdiri dari PAI Non PNS se-Kabupaten Batu Bara, dan pembicara merupakan dari ASN dan ketua MUI Batu Bara yang sudah pernah mengikuti pelatihan moderasi beragama di BDK Medan, ujanya.
Disamping itu Kakan Kemenag Batu Bara Sakoanda Siregar, S.Ag menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dipantau oleh Dirjen Kemenag RI yang saat ini sedang berada di Kabupaten Batu Bara untuk monitoring pesantren Al-Mukhlisin Kecamatan Tanjung Tiram, review dana BOS Madrasah, ujar Sakoanda.
Selain itu Sakoanda menjelaskan kepada Penyuluh terkait moderasi beragama bahwa pemahaman moderasi beragama harus disuarakan sebagai program prioritas pemerintah dalam RPJM Nasional, ujarnya.
“Indonesia multi kuktur dan multi budaya tapi dipikul oleh 1 negara, sedangkan negara timur tengah saja 10 suku dipikul oleh banyak negara, sedangkan di Indonesia ada 6 agama yang dilayani di Kementerian Agama,” ujar Sakoanda.
“Kenapa harus ada moderasi beragama?, saat ini kita ketahui, sebagai fakta realitas bahwa ada keterbelahan masyarakat, ada ekstrim kanan yaitu masyarakat yang beragama secara tekstualistik dan terlalu kaku dalam pemahaman agama yang kecendrung membid’ahkan yang dinamakan saat ini islam radikal,” ujar Sakoanda.
“Ada ekstrim kiri biasanya mereka yang terlalu kontekstualistik pemahaman keagamaannya sehingga semua bebas sebebasnya, dan sering dikatakan Jaringan Islam Liberal (JIL), yang melegalkan LGBT, Biseksual, dll, serta phobia kepada agama”.
“Dan Kemenag disini hadir sebagai penengah dan memberikan pemahaman wasathiyah berada ditengah-tengah, tidak condong ke kenan dan ke kiri dan berada untuk menjelaskan Islam konteks yang sebenarnya sebagai Islam rahmatan lil alamin”, ujarnya.
Lanjut Sakoanda, sementara pemahaman moderasi beragama saat ini, indekator konsepnya merupakan kebangsaan dan empat pilar yaitu Pancasila Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UU Dasar 1945.
“Toleransi juga dipahami menghargai dan memberikan tempat mereka yang berbeda, apapun latar belakang perbedaan, beda agama dan beda suku harus toleransi, sementara konsep toleransi aktif itu dapat bekerjasama dalam pekerjaan sebagai konsep kemanusiaan, sedangkan konsep pasif misalnya duduk bersama bersilaturrahmi dalam konsep pertemanan”, jelas Sakoanda.
Ia pun menegaskan bahwa tidak ada moderasi beragama tanpa empat Indekator yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, akomodatif terhadap kebudayaan lokal, tutup mantan Kakan Kemenag Simalungun itu.
Ditempat yang sama MUI Batu Bara H. M Muhammad Hidayat, Lc, MA menjelaskan konsep moderasi beragama dalam keagamaan di Indonesia merupakan wasat (tawazun) lawan kata tatharruf pengurangan kekerasan.
“Konsep wasatiyah atau moderat juga bisa dipahami menghindari keekstriman yaitu cara pandang dalam beragama secara moderat serta memahami dan mengamalkan ajaran agama secara tidak ekstrim,” ujar Hidayat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut KUA Kecamatan Lima Puluh, tim monitor Kanwil Kemenag Sumatera Utara dan seluruh Penyuluh Agama Islam Non PNS Se-Kabupaten Batu Bara, (Hz).