• Latest
  • Trending
Kejaksaan Negri Batu Bara Eksekusi Terduga Korupsi Dana BPJS TA 2014 – 2015

Kejaksaan Negri Batu Bara Eksekusi Terduga Korupsi Dana BPJS TA 2014 – 2015

1 tahun ago
Bapenda Batu Bara sambut Hari Guru Nasional

Bapenda Batu Bara sambut Hari Guru Nasional

37 menit ago
Bapenda Batu Bara Ikuti High Level Meeting (HLM) dan Capacity Building TPID dan TP2DD Bersama BI

Bapenda Batu Bara Ikuti High Level Meeting (HLM) dan Capacity Building TPID dan TP2DD Bersama BI

42 menit ago
Bapenda Batu Bara Gelar Rekonsiliasi Penyesuaian DHKP Tahun 2025

Bapenda Batu Bara Gelar Rekonsiliasi Penyesuaian DHKP Tahun 2025

50 menit ago
Perkuat Koordinasi Kerja dan Kebersamaan, Bapenda Batu Bara Gelar Rakor Monitoring dan Evaluasi

Perkuat Koordinasi Kerja dan Kebersamaan, Bapenda Batu Bara Gelar Rakor Monitoring dan Evaluasi

56 menit ago
Dukung Program Bupati, Bapenda Batu Bara Kembali Buka Layanan Pajak Daerah

Dukung Program Bupati, Bapenda Batu Bara Kembali Buka Layanan Pajak Daerah

2 jam ago
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Batu Bara Sosialisasikan Pajak Makanan dan Minuman

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Batu Bara Sosialisasikan Pajak Makanan dan Minuman

2 jam ago
Dr H Anton Achmad Saragih Serahkan Bantuan Kemanusiaan Kepada Korban Bencana di Tapteng

Dr H Anton Achmad Saragih Serahkan Bantuan Kemanusiaan Kepada Korban Bencana di Tapteng

4 jam ago
Bupati Baharuddin Mengajak Al-Washliyah untuk Solid Meningkatkan Peran dalam Pemberdayaan Masyarakat

Bupati Baharuddin Mengajak Al-Washliyah untuk Solid Meningkatkan Peran dalam Pemberdayaan Masyarakat

2 hari ago
Bentuk Kepedulian Terhadap Korban Bencana, Pemkab Simalungun Salurkan Bantuan Kemanusiaan

Bentuk Kepedulian Terhadap Korban Bencana, Pemkab Simalungun Salurkan Bantuan Kemanusiaan

2 hari ago
PTPN IV Regional II Kebun Bah Birung Ulu Rayakan Natal Oikumene dan Santuni 26 Anak Yatim

PTPN IV Regional II Kebun Bah Birung Ulu Rayakan Natal Oikumene dan Santuni 26 Anak Yatim

2 hari ago
ADVERTISEMENT
Sosialisasi Lingkungan Hidup: PKK di Simalungun Ditantang Jadi Agen Pembangunan Nagori Hijau

Sosialisasi Lingkungan Hidup: PKK di Simalungun Ditantang Jadi Agen Pembangunan Nagori Hijau

2 hari ago
Kekayaan Sumatra Milik Nasional, Tapi Saat Bencana Negara Alpa?

Kekayaan Sumatra Milik Nasional, Tapi Saat Bencana Negara Alpa?

3 hari ago
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Senin, Desember 8, 2025
Senin, Desember 8, 2025
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
Home Sumut Batu Bara

Kejaksaan Negri Batu Bara Eksekusi Terduga Korupsi Dana BPJS TA 2014 – 2015

November 8, 2024
in Batu Bara
Kejaksaan Negri Batu Bara Eksekusi Terduga Korupsi Dana BPJS TA 2014 – 2015
ADVERTISEMENT

Batu Bara l Jenews.id, Kejaksaan Negeri Batubara menggelar konfrensi pers terkait eksekusi terhadap 2 terpidana dalam kegiatan Penggunaan Dana Hasil Klaim BPJS Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batubara TA. 2014/2015.

Ekseskusi tersebut diungkapkan Kajari Batubara Amru Siregar melalui Kasi Intel Doni Harahap di Aula Kejari Batubara, Selasa (10/1/23) sekira pukul 13.00 Wib.

“Dalam perkara tersebut ada 5 terpidana namun yang dieksekusi berjumlah 2 orang menjalankan hukuman berdasarkan putusan pengadilan”, terang Doni Harahap.

Dijelaskan Doni, kedua terpidana yang dieksekusi ke LP Kelas IIA Labuhanruku masing-masing berinisial EA (33), Bidan ASN Pemkab Batubara warga Desa Cahaya Pardomuan Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara dan Kh (39), Perawat PNS warga Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara.

Terpidana EA dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2712 K/Pid. Sus/2022 pada hari Rabu, tanggal 22 Juni 2022, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana sebesar denda Rp.50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Sedangkan terpidana Kh dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4174 K/Pid.Sus/2022 hari Kamis, tanggal 15 September 2022, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Terkait dengan 3 terpidana lainnya disebutkan Doni, masih belum dieksekusi. Ketiganya adalah AF (41) ASN Pemkab Batubara warga Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara.

Terpidana AF diputus berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2313 K /Pid.Sus/2022 pada hari Selasa, tanggal 5 Juli 2022, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selanjutnya Ri (32) ASN Pemkab Batubara warga Desa Padang Genting, Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara.

Terpidana Ri diputus berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1419 K /Pid.Sus/2022 pada hari Selasa, tanggal 5 April 2022 dengan pidana penjara selama 1 tahun dan membayar denda sebesar Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan.

Terakhir dr. ML (54) ASN Pemkab Batubara warga Jalan Antariksa No. 54 Lk. VI Medan Kelurahan Sarirejo Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan / Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar
Kabupaten Batubara.

Terpidana ML diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 35 /Pid.Sus/2020/PN Mdn pada hari Rabu, tanggal 07 Oktober 2020 yang statusnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan denda Rp. 300 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

ADVERTISEMENT

Selain itu menghukum Terdakwa membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp. 1.096.321.495,- paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa, untuk mempunyai harta benda yang tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan.

Kata Doni Harahap, kasus ini bermula pada tahun 2014 – 2015. Pada pengelolaan dana klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Batubara tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan dan peraturan Bupati Batubara Nomor. 48.b tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batu Bara sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp. 1.096.321.495.

“Pasal yang Terbukti Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”, pungkas Doni Harahap.(ros)

Previous Post

Arih Yaksana Bancin, SH: Apresiasi Keberanian Polri Berbenah dan Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J

Next Post

Maling Sepeda Motor Kepergok Warga, Pelaku Dihajar Hingga Babak Belur

Next Post
Maling Sepeda Motor Kepergok Warga, Pelaku Dihajar Hingga Babak Belur

Maling Sepeda Motor Kepergok Warga, Pelaku Dihajar Hingga Babak Belur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 462 kali.