• Latest
  • Trending
Kejaksaan Negri Batu Bara Eksekusi Terduga Korupsi Dana BPJS TA 2014 – 2015

Kejaksaan Negri Batu Bara Eksekusi Terduga Korupsi Dana BPJS TA 2014 – 2015

8 bulan ago
Kepala Desa Berdemo untuk Kepentingan Pribadi: Dimana Letak Batas Hukumnya?

Kepala Desa Berdemo untuk Kepentingan Pribadi: Dimana Letak Batas Hukumnya?

10 jam ago
Bupati Simalungun Ajak Masyarakat Bersama-sama Memajukan Kabupaten Simalungun

Bupati Simalungun Ajak Masyarakat Bersama-sama Memajukan Kabupaten Simalungun

1 hari ago
Wakil Rakyat Asal Dahana Tabaloho Desak Perbaikan SPAM Miliyaran Rupiah

Wakil Rakyat Asal Dahana Tabaloho Desak Perbaikan SPAM Miliyaran Rupiah

2 hari ago
Bupati Simalungun Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang RPJMD Tahun 2025-2029

Bupati Simalungun Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang RPJMD Tahun 2025-2029

3 hari ago
16 PNS di Lingkungan Pemkab Simalungun Dilantik Dalam Jabatan Administrator dan Pengawas

16 PNS di Lingkungan Pemkab Simalungun Dilantik Dalam Jabatan Administrator dan Pengawas

3 hari ago
Wujudkan Keluarga Sehat Sejahtera, TP PKK Kabupaten Simalungun Siap Bersinergi Dengan IDGAI

Wujudkan Keluarga Sehat Sejahtera, TP PKK Kabupaten Simalungun Siap Bersinergi Dengan IDGAI

3 hari ago
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, Pemkab Batu Bara Gelar Jalan Santai, Ratusan Guru ikut jalan santai

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, Pemkab Batu Bara Gelar Jalan Santai, Ratusan Guru ikut jalan santai

3 hari ago
DPRD Simalungun Setujui Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2024 dan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Atas Laporan Keuangan Pemkab Simalungun TA 2024

DPRD Simalungun Setujui Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2024 dan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Atas Laporan Keuangan Pemkab Simalungun TA 2024

3 hari ago
Omak! Pj. Kades Samasi Bakal Diperiksa Polisi Karena Diduga Pukuli Bocah SD

Omak! Pj. Kades Samasi Bakal Diperiksa Polisi Karena Diduga Pukuli Bocah SD

4 hari ago
Komisi lll DPRD Gunungsitoli Menilai Pekerjaan SPAM di Desa Dahana Tidak Berfaedah

Komisi lll DPRD Gunungsitoli Menilai Pekerjaan SPAM di Desa Dahana Tidak Berfaedah

5 hari ago
ADVERTISEMENT
Bupati Simalungun Bersama Gubsu Mengikuti Pertemuan Dengan Menteri PKP RI, Bahas Program 3 Juta Rumah

Bupati Simalungun Bersama Gubsu Mengikuti Pertemuan Dengan Menteri PKP RI, Bahas Program 3 Juta Rumah

5 hari ago
HUT Bhayangkara Ke 79, Polri Siap Layani Masyarakat

HUT Bhayangkara Ke 79, Polri Siap Layani Masyarakat

5 hari ago
ADVERTISEMENT
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • P. siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • HUKUM
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Senin, Juli 7, 2025
Senin, Juli 7, 2025
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • P. siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • HUKUM
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • P. siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • HUKUM
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
Home Sumut Batu Bara

Kejaksaan Negri Batu Bara Eksekusi Terduga Korupsi Dana BPJS TA 2014 – 2015

November 8, 2024
in Batu Bara
Kejaksaan Negri Batu Bara Eksekusi Terduga Korupsi Dana BPJS TA 2014 – 2015
ADVERTISEMENT

Batu Bara l Jenews.id, Kejaksaan Negeri Batubara menggelar konfrensi pers terkait eksekusi terhadap 2 terpidana dalam kegiatan Penggunaan Dana Hasil Klaim BPJS Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batubara TA. 2014/2015.

Ekseskusi tersebut diungkapkan Kajari Batubara Amru Siregar melalui Kasi Intel Doni Harahap di Aula Kejari Batubara, Selasa (10/1/23) sekira pukul 13.00 Wib.

“Dalam perkara tersebut ada 5 terpidana namun yang dieksekusi berjumlah 2 orang menjalankan hukuman berdasarkan putusan pengadilan”, terang Doni Harahap.

Dijelaskan Doni, kedua terpidana yang dieksekusi ke LP Kelas IIA Labuhanruku masing-masing berinisial EA (33), Bidan ASN Pemkab Batubara warga Desa Cahaya Pardomuan Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara dan Kh (39), Perawat PNS warga Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara.

ADVERTISEMENT

Terpidana EA dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2712 K/Pid. Sus/2022 pada hari Rabu, tanggal 22 Juni 2022, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana sebesar denda Rp.50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Sedangkan terpidana Kh dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4174 K/Pid.Sus/2022 hari Kamis, tanggal 15 September 2022, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Terkait dengan 3 terpidana lainnya disebutkan Doni, masih belum dieksekusi. Ketiganya adalah AF (41) ASN Pemkab Batubara warga Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara.

Terpidana AF diputus berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2313 K /Pid.Sus/2022 pada hari Selasa, tanggal 5 Juli 2022, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selanjutnya Ri (32) ASN Pemkab Batubara warga Desa Padang Genting, Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara.

Terpidana Ri diputus berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1419 K /Pid.Sus/2022 pada hari Selasa, tanggal 5 April 2022 dengan pidana penjara selama 1 tahun dan membayar denda sebesar Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan.

Terakhir dr. ML (54) ASN Pemkab Batubara warga Jalan Antariksa No. 54 Lk. VI Medan Kelurahan Sarirejo Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan / Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar
Kabupaten Batubara.

Terpidana ML diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 35 /Pid.Sus/2020/PN Mdn pada hari Rabu, tanggal 07 Oktober 2020 yang statusnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan denda Rp. 300 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu menghukum Terdakwa membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp. 1.096.321.495,- paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa, untuk mempunyai harta benda yang tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan.

Kata Doni Harahap, kasus ini bermula pada tahun 2014 – 2015. Pada pengelolaan dana klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Batubara tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan dan peraturan Bupati Batubara Nomor. 48.b tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batu Bara sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp. 1.096.321.495.

“Pasal yang Terbukti Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”, pungkas Doni Harahap.(ros)

Previous Post

Arih Yaksana Bancin, SH: Apresiasi Keberanian Polri Berbenah dan Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J

Next Post

Maling Sepeda Motor Kepergok Warga, Pelaku Dihajar Hingga Babak Belur

Next Post
Maling Sepeda Motor Kepergok Warga, Pelaku Dihajar Hingga Babak Belur

Maling Sepeda Motor Kepergok Warga, Pelaku Dihajar Hingga Babak Belur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • HUKUM
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • P. siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • HUKUM
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 436 kali.