No Result
View All Result
GUNUNGSITOLI l Jenews.id – Kepolisian Resort Nias (Polres Nias), Sumatera Utara, mengklatifkasi tuduhan yang disampaikan Yul Daeli melalui media sosial Facebook. Dalam unggahannya, Yul menyebut penyidik Satreskrim tidak profesional menangani sejumlah perkara dugaan tindak pidana.
Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Nias, AKP. Sonifati Zalukhu SH, menegaskan seluruh penanganan perkara dugaan tindak pidana yang dilakukan Satreskrim berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Diterangkan Sonifati, bahwa untuk penanganan dugaan tindak pidana yang dilaporkan Yul dengan nomor Laporan Polisi LP/B/449/X/2024/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT tertanggal 5 Oktober 2024 telah berjalan sebagaimana SOP yang berlaku.
“Penyidik sudah bekerja profesional dengan melakukan penyelidikan, memeriksa saksi ahli, dan mengumpulkan alat bukti. Berdasarkan hasil gelar perkara 20 Februari lalu, penyidik menyimpulkan peristiwa dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan Yul bukan merupakan tindak pidana”, ucap Sonifati.
Eks Kasat Res Narkoba Polres Nias ini juga menepis penghentian perkara dugaan tindak pidana yang dilaporkan Yul karena faktor uang. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak benar dan merupakan informasi bohong untuk menyudutkan penyidik.
“Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2HP) juga sudah diberikan namun Yul tidak menerimanya. Sehingga dengan begitu, penyidik mengirimkan SP2HP kepada Yul melalui kantor Pos dengan tanda bukti pengiriman”, kata Sonifati.
Sementara itu, lanjut Sonifati, dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman (Saling Lapor) dengan laporan Polisi Nomor: LP/54/I/2026 dan LP/B/2/I/2026, penyidik telah memanggil dan memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan saksi ahli.
“Karena perkara saling melapor, maka sesusai SOP diperlukan adanya upaya mediasi. Sebelum surat undangan mediasi diberikan, penyidik sudah berkoordinasi kepada saksi-saksi korban dan terlapor bahwa mediasi dijadwalkan 28 Maret 2026 di Polsek Tuhemberua”, terangnya.
Ditambahkan Sonifati, pemilihan lokasi mediasi diambil karena para pihak berdomisili di Kecamatan Tuhemberua. Tujuannya, pelaksanaan mediasi lebih efisien dan mengurangi beban biaya. Tetapi, pemilihan lokasi ditolak Yul yang disebut-sebut Ketua salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Penyidik menolak keberatan pemilihan lokasi mediasi yang disampaikan saudara Yul. Alasannya, karena saudara Yul bukan merupakan pengacara (Advokat) dari salah satu pelapor yang mempunyai kuasa penuh secara hukum”, ucap Sonifati.
Sebagai penyidik pembantu, lanjut Sonifati, Bripda Ray Danniel Gulo yang menangani kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman tersebut tidak pernah melakukan penipuan ataupun bekerja tidak profesional sebagaimana yang dituduhkan dalam video beredar di media sosial Facebook.
Diakhir keteranganya, Sonifati memastikan bahwa tuduhan yang juga diarahkan kepada Bripda Yufo Zebua dengan meminta uang Rp. 3.000.000 dalam penanganan perkara bernomor LP/B/346/VI/2025/SPKT/POLRES NIAS tidak benar adanya.
“Perkara tersebut ditangani sesuai prosedur, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan. Bahkan penyidik sudah menetapkan tersangka pada 25 Oktober 2025. Upaya penangkapan tersangka dilakukan sebanyak dua kali, namun tidak berhasil karena yang bersangkutan tidak berada dirumahnya”, tandasnya. (Ris)
No Result
View All Result