BATU BARA | Jenews.id – Menanggapi pemberitaan terkait Pembangunan lapangan bola kaki volume 1 GOR tahun 2023 di Kabupaten Batu Bara senilai Rp.2,8 Milyar, Pengamat dan Investigasi GMC singgung penyelenggaraannya dan patut dipertanyakan?
Sebab katanya, Bangunan yang tendernya sudah terlaksana pada tanggal 28 Juli 2023 yang kelihatan fisiknya hanya pembatas beton setinggi 20 cm dan tiang gawang saja tidak menunjukkan tanda tanda kebenaran dari jumlah pagu anggaran pekerjaan tersebut.
Dikonfirmasi media ini ke Kadis PUTR Batu Bara Ir Kurnia Lismawatie MT, Jumat (9/8/2024) terkait pembangunan 1 GOR bola kaki mengatakan.
“Ini adalah lapangan bola kaki, Judulnya sesuai dengan pengajuan kegiatan dengan dana bersumber dari BKP dan dituangkan di DPA dinas PUTR Batu Bara sesuai judul yang sama.
Disebut GOR artinya gelanggang olahraga arti gelanggang adalah lapangan sesuai kaidah ejaan yg disempurnakan” Ungkap Kadis PUTR Batu Bara Kurnia.
Disinggung soal penggunaan anggaran, Kurnia mengatakan,” Kalo menurut saya yang dilakukan UKPBJ sudah benar. ” Paparnya
“Kegiatan itu belum sepenuhnya 100 persen dibayarkan, Pekerjaan 100 keuangan 88%.” Tandasnya.
Untuk diketahui bahwa dari seluruh kegiatan yang menyangkut pekerjaan pembangunan GOR Bola kaki diantaranya :
(403-) Pembangunan Lapangan Bola Kaki Volume 1 GOR di Kab. Batu Bara (BKP) nilai pagu 2.815.887.850 metode tender (APBD)
(404)-Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Lapangan Bola Kaki Volume 1 GOR di Kab. Batu Bara (BKP) senilai 84.112.150 metode engadaan Langsung
(APBD)
(405) -Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Lapangan Bola Kaki Volume 1 GOR di Kab. Batu Bara (BKP) senilai 100.000.000 metode pengadaan Langsung
(APBD)
(406) -Pembangunan Tribun Lapangan Olahraga (BKP) senilai 3.800.000.000
Metode Tender (APBD)
(407)-Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Tribun Lapangan Olahraga (BKP) senilai 100.000.000 metode pengadaan Langsung (APBD)
(408) -Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Tribun Lapangan Olahraga (BKP) senilai 100.000.000 metode Pengadaan Langsung (APBD)
Dari amatan anggaran yang tayang di Sirup LKPP Batu Bara seyogya nya menjadi out put yang dapat dihasilkan dari pekerjaan tersebut atas tersedianya lapangan bola kaki yang memenuhi standar dan memiliki konstruksi sesuai dengan apa yang direncanakan.
“Apa yang menjadi output dari pekerjaan ini tentunya harus dapat diukur sesuai dengan apa yang direncanakan. Apabila ada sesuatu hal yang diluar seperti yang direncanakan tentunya pemerintah daerah yang bertanggung jawab.
pengelolaan anggaran melalui penanggungjawab pejabat UKPBJ harus ada memberikan penjelasan kenapa demikian.” Tukas nya menyampaikan pesan WA singkat pada media ini, Sabtu (10/8/2024).
Pemerintah daerah yang baik secara tata Kelola anggaran tentunya mematuhi segala perundang undangan yang ada dalam berbagai pengelolaan program dan kegiatan. Begitu juga dengan kabupaten Batu Bara semangat tata Kelola anggaran tentunya tidak ada yang beda dengan wilayah lain.
Lebih lanjut GMC mengamati Harusnya kabupaten Batu Bara bisa menjadi pelopor dan sekaligus memberikan contoh kepada wilayah lain agar lebih baik lagi. Semangat lahirnya kabupaten Batu Bara yang hendak memajukan wilayahnya setelah berpisah dari induk kabupaten Asahan harusnya dapat diwujudkan dengan praktik tata Kelola anggaran yang lebih baik.
Sebagaimana dari pemberitaan kasatnews.id terkait lapangan Bola kaki volume 1 ini PPK Dinas PUTR Ahmad Yasir S. T, M.T, Senin (29/7/2024) terkait pekerjaan Pembangunan Lapangan Bola Kaki Volume 1 GOR di Kab. Batu Bara (BKP) tidak dapat di hubungi.
Seharusnya semua pihak yang terkait proyek ini tidak bolah menyembunyikan informasi agar persoalan Pembangunan lapangan bola ini tidak menjadi berita miring dan merugikan pemkab. Sekaligus apabila ada keselahan dalam pemberitaan bisa diklarifikasi mana yang tidak benar dari pemberitaan tersebut.
Sebagaimana layaknya sebuah pekerjaan yang menggunakan dana public tentu harus dilakukan audit agar dari sisi keuangan pekerjaan ini dapat dipertanggungjawabkan dan dari sisi manfaat dapat diterima oleh Masyarakat sehingga tujuan dari Pembangunan dari pajak rakyat dapat menerima sisi positif Pembangunan.
Untuk itu, DPRD dan Masyarakat dapat mendorong dilakukan audit investigative oleh BPKRI agar pekerjaan ini lebih terang benderang. Apabila ada persoalan hukum didalamnya tentu harus segera diusut agar Masyarakat tidak dirugikan.”tandasnya.(red)












