Simalungun I Jenews.id, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Kabupaten Simalungun Jonni Saragih angkat bicara terkait adanya pemberitaan di salahsatu media, Dia mengatakan bahwa DPMPN tidak pernah melakukan intervensi terhadap seluruh dana Desa, seperti yang diberitakan di salah satu media beberapa hari yang lalu, itu semua adalah wewenang kepala Desa, ungkap Jonni melalui Kabidnya Lamhot Haloho kepada Jenews.id, Jumat( 13/05/2022).
Lamhot menyampaikan prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 salah satunya mencakup kegiatan pemulihan ekonomi di desa melalui program penanaman pohon produtif di desa dan kegiatan penanganan Covid-19 sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo dalam pidato 16 Agustus 2021 prioritas penggunaan dana desa anggaran di tahun 2022.
Kemudian pengunaan dana desa juga agar diarahkan untuk mencapai SDGs desa ,sesuai dengan potensi dan masalah desa setempat sesuai hasil pendapatan IDM ( Indeks Desa Membangun ) berbasis SDGs Desa tahun 2021 ujar lamhot.
Dia menambahkan, bahwa DPMPN melakukan tugas sesuai dengan Hukum dan peraturan perundang undangan karena seluruh kegiatan yang dilakukan kepala desa sesuai dengan aturan, apalagi kegiatan disetiap desa harus melalui musrembang dan semua hasil musdes dituangkan ke dalam bentuk APBNag. Sesuai dengan arahan Pemerintah pusat seperti yang tertuang di bahwah :
1). Kementrian desa, pembangunan desa tertinggal dan tramsmigrasi Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2021 tggl 16 Agustus Thn 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 yang tujuannya adalah pemulihan Ekonomi Nasioanal sesuai kewenangan desa, program prioritas Nasional dan mitigas (upaya pengurangan bencana) serta penanganan bencana alam dan non alam sesuaia kewenangan desa.
2). Pedoman umum prioritas pegunaan dana desa tahun 2022 yang diprioritaskan mewujudkan 18 tujuan diantaranya adalah Sustinable developmen goals (SDGs) yang ke 13 yakni desa tanggap perubahan iklim
3). Prinsip Prioritas penggunaan desa diantarnya adalah prinsip keseimbangan alam adalah pengutamaan perawatan bumi yang lestari untuk berkelanjutan kehidupan manusia.
4).Perpres 104 tahun 2021 tentang penggunaan dana desa tahun 2022.
Oleh karena itu, kami tidak mungkin melakukan intervensi terkait penggunaan Dana Desa yang disebutkan mereka itu. Sebut lamhot.
Sementara salahsatu pangulu, ketika diwawancarai di kantor DPMPN di Pematang raya, pangulu tersebut mengatakan bahwa program yang kami laksanakan sudah sesuai hasil musrembang dan aturan yang berlaku.
Adanya Intervensi seperti yang diberitakan di salahsatu media itu tidak benar dan Kepala Dinas DPMPN Kabupaten Simalungun Jonni Saragih tidak pernah mengintervenai dana desa di tahun ini, pungkasnya. (Boang)