BATU BARA |Jenews.id
Kepala Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara Azhar Menyatakan Penyaluran Dana Desa Sesuai Peraturan Pemerintah dan Akuntabel saat berada di Ruang kantornya Rabu 17/12/2025.
Yang mana Peraturan utama tentang pengelolaan keuangan desa yang paling relevan saat ini adalah Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sementara PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa menjadi dasar hukum utama pengelolaan dana desa itu sendiri. Untuk tahun anggaran berjalan, pengaturan teknis terkait penggunaan, penyaluran, dan pengalokasian Dana Desa seringkali diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) seperti PMK Nomor 108 Tahun 2024 dan perubahannya.
Peraturan Pokok : PP Nomor 60 Tahun 2014: Menjadi dasar hukum yang mengatur Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018: Mengatur lebih rinci tentang pengelolaan keuangan desa, meliputi asas-asas seperti transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. Peraturan ini menggantikan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 sebelumnya,Tandas Azhar
Kemudian di Periksa Investorat dan Pengawas PPTK, ” Bagaimana lagi akan menjelaskannya”? Sebagaimana Tuntutan Adik-Adik Desa warga Ujung Kubu itu wajar- Wajar saja dinamika untuk Membangun Desa Kami sehingga Koreksi yang di sampaikan warga merupakan Tolak ukur pembelajaran sehingga kedepannya kita akan Gunakan Lebih Baik lagi dan kita Juga Mendukung Program Bupati Kita Baharuddin-Syafizal menjadikan Batu Bara Berkah Bahagia.(Ros)














