• Latest
  • Trending

Ini aturan yang berlaku bagi pesepeda

1 tahun ago
Hadiri Milad Al Jami’atul Washliyah Ke-95, Bupati Simalungun Ajak Berantas Judol dan Narkoba

Hadiri Milad Al Jami’atul Washliyah Ke-95, Bupati Simalungun Ajak Berantas Judol dan Narkoba

17 jam ago
Pemkab Simalungun Gelar Sosialisasi Dana BOP Cut Off Dapodik : Upaya Tingkatkan Kualitas PAUD

Pemkab Simalungun Gelar Sosialisasi Dana BOP Cut Off Dapodik : Upaya Tingkatkan Kualitas PAUD

1 hari ago
EK-LMND Pematangsiantar Mendesak Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional

EK-LMND Pematangsiantar Mendesak Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional

4 hari ago
PT. TMP Laporkan Karyawan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan Dana

PT. TMP Laporkan Karyawan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan Dana

4 hari ago
PTPN IV Kebun Bah Birung Ulu Dukung Program Gerakan Menanam Pohon

PTPN IV Kebun Bah Birung Ulu Dukung Program Gerakan Menanam Pohon

4 hari ago
Silahturahmi GAMKI Bersama Bupati Simalungun : Berdampak, Jaga kerukunan menuju Simalungun Maju

Silahturahmi GAMKI Bersama Bupati Simalungun : Berdampak, Jaga kerukunan menuju Simalungun Maju

5 hari ago
PT. TMP Tegaskan Mobil Karyawan Diserahkan Sebagai Jaminan, Bukan Ditahan Perusahaan

PT. TMP Tegaskan Mobil Karyawan Diserahkan Sebagai Jaminan, Bukan Ditahan Perusahaan

5 hari ago
GEGER! Demo Warga Pecah Ricuh — Muncul Dugaan Preman Bayaran, Koperasi Siluman & Nama Mantan Pangdam Turut Terseret

GEGER! Demo Warga Pecah Ricuh — Muncul Dugaan Preman Bayaran, Koperasi Siluman & Nama Mantan Pangdam Turut Terseret

2 minggu ago
Bupati Simalungun Hadiri NasDem Eksekutif Forum di DPP NasDem

Bupati Simalungun Hadiri NasDem Eksekutif Forum di DPP NasDem

2 minggu ago
Ketua KRJP SUMUT Soroti Maraknya Peredaran Narkotika di Simalungun: Kinerja Kasat Narkoba Dianggap Lemah

Ketua KRJP SUMUT Soroti Maraknya Peredaran Narkotika di Simalungun: Kinerja Kasat Narkoba Dianggap Lemah

2 minggu ago
ADVERTISEMENT
Pemkab Simalungun bersama PTPN IV Kebun Sidamanik Berkolaborasi atasi Banjir

Pemkab Simalungun bersama PTPN IV Kebun Sidamanik Berkolaborasi atasi Banjir

2 minggu ago
Oknum Kabid Disdukcapil Batu Bara Tertangkap Bersama Bawahan Perempuan di Kamar Hotel

Oknum Kabid Disdukcapil Batu Bara Tertangkap Bersama Bawahan Perempuan di Kamar Hotel

2 minggu ago
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Selasa, Desember 2, 2025
Selasa, Desember 2, 2025
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini aturan yang berlaku bagi pesepeda

November 8, 2024
in Nasional
ADVERTISEMENT

Jakarta | Jenews.id

Peraturan sepeda tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 59 tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Dalam aturan sepeda tersebut dimuat beberapa larangan bagi pesepeda yang berkendara di jalan.

Aturan sepeda ini bukan melarang orang olahraga sepeda tapi demi keselamatan para pesepeda dan orang lain di jalan raya.

Larangan aturan sepeda tersebut tercantum dalam pasal 8 huruf a hingga f. Larangan yang dimuat antara lain:

  1. Pesepeda yang berkendara di jalan dilarang membiarkan sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan dengan sengaja.
  2. Pesepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.
  3. Pesepeda dilarang  menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar.
  4. Pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara. Kelima, pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.
  5. Pesepeda dilarang berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.

 

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi juga mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sepeda yakni memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, penggunaan spakbor dikecualikan untuk sepeda balap, sepeda gunung dan jenis sepeda lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya dipasang pada malam hari dan kondisi tertentu, dimana kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan dan/atau kabut.

“Selain itu untuk berkendara sepeda yang aman pesepeda pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, memakai alas kaki dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9).

Tak hanya itu, dalam aturan sepeda ini juga disebutkan, sepeda yang dioperasikan di jalan juga harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia. Standar Nasional Indonesia ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang-undangan.

 

kontan

Previous Post

Calon Pemimpin Harus Sehat Rohani dan Jasmani, Ayo Kita Menangkan Haji Anton dan Benny

Next Post

Kehadiran Gerai JCo di Simalungun Diharapkan Dapat Kurangi Angka Pengangguran

Next Post
Kehadiran Gerai JCo di Simalungun Diharapkan Dapat Kurangi Angka Pengangguran

Kehadiran Gerai JCo di Simalungun Diharapkan Dapat Kurangi Angka Pengangguran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 1005 kali.