• Latest
  • Trending

Ini aturan yang berlaku bagi pesepeda

2 tahun ago
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Menghadiri Acara Akad Massal KPR Subsidi Perumahan Manutur Indah Simarimbun

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Menghadiri Acara Akad Massal KPR Subsidi Perumahan Manutur Indah Simarimbun

2 hari ago
Wali Kota Wesly Pembina Upacara di UPTD SMPN 4 Pematangsiantar, Sekaligus Monitoring Program MBG

Wali Kota Wesly Pembina Upacara di UPTD SMPN 4 Pematangsiantar, Sekaligus Monitoring Program MBG

2 hari ago
Geger Skandal Keuangan Sumatera Utara: Mahasiswa Geruduk Kejati Sumut Tuntut Penuntasan Mega Korupsi Ratusan Miliar

Geger Skandal Keuangan Sumatera Utara: Mahasiswa Geruduk Kejati Sumut Tuntut Penuntasan Mega Korupsi Ratusan Miliar

2 hari ago
Kepala Desa Benarkan Adanya Pengerusakan “Mangrove” di Teluk Belukar

Kepala Desa Benarkan Adanya Pengerusakan “Mangrove” di Teluk Belukar

4 hari ago
Wali Kota Wesly Terima Penghargaan BKPRMI: Peduli Anak Yatim dan Pemuda Masjid

Wali Kota Wesly Terima Penghargaan BKPRMI: Peduli Anak Yatim dan Pemuda Masjid

5 hari ago
Pamit Berangkat Sekolah, Siswi SMK di Nias Utara Ditemukan Tewas

Pamit Berangkat Sekolah, Siswi SMK di Nias Utara Ditemukan Tewas

5 hari ago
IN-Journal Chapter 1 Sukses Digelar, INALUM Dorong Jurnalisme Keberlanjutan

IN-Journal Chapter 1 Sukses Digelar, INALUM Dorong Jurnalisme Keberlanjutan

7 hari ago
Tahapan Pilkades di Desa Sidoharjo I Jati Baru Deliserdang Ternodai Isu SARA

Tahapan Pilkades di Desa Sidoharjo I Jati Baru Deliserdang Ternodai Isu SARA

1 minggu ago
INALUM dan Pemkab Humbang Hasundutan Perkuat Garda Terdepan Pencegahan Karhutla Melalui Pemberdayaan Masyarakat

INALUM dan Pemkab Humbang Hasundutan Perkuat Garda Terdepan Pencegahan Karhutla Melalui Pemberdayaan Masyarakat

1 minggu ago
Wali Kota Wesly Wisuda 65 Lansia, Lulusan Sekolah Lansia Mandiri Pematangsiantar

Wali Kota Wesly Wisuda 65 Lansia, Lulusan Sekolah Lansia Mandiri Pematangsiantar

1 minggu ago
Bakal Panas! KCBI Laporkan Pengerusakan Mangrove di Desa Teluk Belukar

Bakal Panas! KCBI Laporkan Pengerusakan Mangrove di Desa Teluk Belukar

1 minggu ago
Satresnarkoba Polres Batu Bara Gerebek Sarang Narkoba, Diduga Pengedar Sabu Diamankan

Satresnarkoba Polres Batu Bara Gerebek Sarang Narkoba, Diduga Pengedar Sabu Diamankan

1 minggu ago
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Rabu, Mei 20, 2026
Rabu, Mei 20, 2026
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini aturan yang berlaku bagi pesepeda

November 8, 2024
in Nasional
ADVERTISEMENT

Jakarta | Jenews.id

Peraturan sepeda tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 59 tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Dalam aturan sepeda tersebut dimuat beberapa larangan bagi pesepeda yang berkendara di jalan.

Aturan sepeda ini bukan melarang orang olahraga sepeda tapi demi keselamatan para pesepeda dan orang lain di jalan raya.

Larangan aturan sepeda tersebut tercantum dalam pasal 8 huruf a hingga f. Larangan yang dimuat antara lain:

ADVERTISEMENT
  1. Pesepeda yang berkendara di jalan dilarang membiarkan sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan dengan sengaja.
  2. Pesepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.
  3. Pesepeda dilarang  menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar.
  4. Pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara. Kelima, pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.
  5. Pesepeda dilarang berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.

 

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi juga mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sepeda yakni memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.

Meski begitu, penggunaan spakbor dikecualikan untuk sepeda balap, sepeda gunung dan jenis sepeda lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya dipasang pada malam hari dan kondisi tertentu, dimana kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan dan/atau kabut.

“Selain itu untuk berkendara sepeda yang aman pesepeda pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, memakai alas kaki dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9).

Tak hanya itu, dalam aturan sepeda ini juga disebutkan, sepeda yang dioperasikan di jalan juga harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia. Standar Nasional Indonesia ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang-undangan.

 

kontan

Previous Post

Calon Pemimpin Harus Sehat Rohani dan Jasmani, Ayo Kita Menangkan Haji Anton dan Benny

Next Post

Kehadiran Gerai JCo di Simalungun Diharapkan Dapat Kurangi Angka Pengangguran

Next Post
Kehadiran Gerai JCo di Simalungun Diharapkan Dapat Kurangi Angka Pengangguran

Kehadiran Gerai JCo di Simalungun Diharapkan Dapat Kurangi Angka Pengangguran

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 1066 kali.