No Result
View All Result
GUNUNGSITOLI l Jenews.id – Fraksi Hanura DPRD Kota Gunungsitoli menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Demikian disampaikan Sekretaris Fraksi Hanura DPRD Kota Gunungsitoli, Ariyanto Lase, dalam rapat paripurna bersama dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli, Jumat (20/9/2024).
Ariyanto mengatakan, bahwa sesuai dengan hasil pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 tingkat satu hingga dua pihaknya mengucapakan terimakasih atas tanggapan maupun jawaban Wali Kota Gunungsitoli terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD.
“Pada prinsipnya, Fraksi Hanura memahami paripurna pengambilan keputusan merupakan akhir dari proses pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan hal itu, kami menyatakan setuju Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata Ariyanto. (Yos)
No Result
View All Result