Batu Bara I jenews.id, Hafizullah resmi diberhentikan dari Dirut Perumda Tirta Tanjung melalui Surat Keputusan Bupati Batu Bara No. 820/ENXBANG/2022. Dalam surat keputusan itu disebutkan menimbang dan memperhatikan, mengangkat dan memperberhentikan Pejabat Badan Usaha Milik Daerah.
Terhitung sejak tanggal 30 Desember 2022 secara sah telah mencopot saudara Hafizullah dari Dirut Perusahaan Umum Daerah Tirta Tanjung dan Mengangkat Saudara Dudi Darmawan.SH sebagai Plt. Dirut Perumda Tirta Tanjung yang ditanda tangani Bupati Batu Bara terhitung sejak tanggal 30 Desember 2022.
Dikalanngan Pegawai Perumda Tirta Tanjung juga telah mengetahui pemberhentian Dirut tersebut, seperti yang disampaikan oleh salahsatu Pegawai Perumda Tirta Tanjung.
“Benar bang, terhitung sejak tanggal 30 Desember 2022 Dirut telah dicopot.” Ujar Nanda salah seorang Pegawai Perumda Tirta Tanjung saat dikonfirmasi Jenews.id di Kantor Perumda Tirta Tanjung, Jalan Merdeka, Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara. Selasa (03 /01/2023). Nanda juga mengatakan pencopotan itu diketahui baru kemaren sekitar pukul. 14.WIB.
Sementara Plt. Dirut Perumda Tirta Tanjung Dudi Darmawan mengatakan’ saya hari ini baru masuk, walaupun sebenarnya semalam sudah diterima SK nya, namum semalam Pak Hafizullah masih masuk, makanya saya tidak masuk. Itu pun saya lakukan demi menjaga keharmonisan. ujarnya.
Beliau juga mengharapankan kritikan yang sifatnya membangun, tujuannya supaya bisa menunjang kinerjanya. Mohon sampaikan pada kami apa yang menjadi masalah, “contoh Pipa bocor atau air tidak keluar juga Keruh.” Silahkan sampaikan dengan kami dan saya sebagai Plt. Dirut Perumda Tirta Tanjung siap melayani konsumen, kalau konsumen senang mendapatkan air bersih tentu kami puas melayani, rajinlah bayar rekening air tepat waktu. Ungkapnya. (Ros)