Simalungun | Jenews.id, Pengurus Cabang PMII Siantar – Simalungun menilai bobroknya kinerja Pejabat Kementerian Agama Kabupaten Simalungun dan diduga kuat Kepala Kantor Kementerian agama Kabupaten Simalungun Sakoanda Siregar melakukan Jual Beli Jabatan di jajaran Kemenag Simalungun serta Pemungutan Liar terhadap seluruh Guru Sertifikasi Non PNS. Hal itu djelaskan Ketua PMII Siantar – Simalungun Rifki Pratama kepada Jenews.id, Jumat (8/4/2022).
Menurutnya, Kelakuan seperti ini tidak bisa dibiarkan dan membuat pengurus Cabang PMII Siantar – Simalungun harus angkat bicara, sebagaimana diketahui Kementerian Agama memiliki Motto Ikhlas Beramal, Akan tetapi hal ini dicederai oleh Kakan Kemenag Simalungun Sakoanda Siregar. Ujar Rifki Pratama selaku Ketua PC PMII Siantar – Simalungun.
Untuk itu kami meminta kepada Menteri Agama dan Kakanwil Provinsi Sumatera Utara agar mengevaluasi bila perlu mencopot Kakan Kemenag Kabupaten Simalungun.
Lebih lanjut ditegaskan Rifki, kami sebagai pengurus Cabang PMII Siantar – Simalungun tidak akan membiarkan kelakuan seperti ini dan akan kami laporkan ke Polres Simalungun terkait dugaan Jual Beli Jabatan yang ada dilingkaran Kementerian agama Kabupaten Simalungun.
Senada juga ditegaskan Sekretaris PC PMII Siantar – Simalungun Khiaril Mansyah Sirait, ia
mengatakan jika hal ini tidak ditanggapi oleh Kakanwil Provinsi Sumatera Utara kami akan turun aksi ke jalan sebagai bukti keseriusan kami terhadap kesalahan fatal yang dilakukan Pejabat Kementerian agama kabupaten Simalungun terkhusus Kakan Kemenag Simalungun Sakoanda Siregar.
Tuntutan yang kita lakukan ini demi kebaikan Kemenag Simalungun kedepannya, kemudian kelakuan seperti ini tidak terulang kembali agar palayanan serta kerja guru dapat dilakukan dengan tulus dan semaksimal mungkin. Ungkap Mansyah Sirait.
Sementara Kakan Kemenag Simalungun Sakoanda Siregar ketika dikonfirmas melalui Short Message Service (SMS) terkait dugaan jual beli jabatan dan pungli guru non PNS mengaku tidak ada jual beli jabatan di Kemenag Simalungun dan tidak ada pungli terhadap guru non PNS, setelah menerima jawaban Kakan Kemenag seperti jawaban diatas, lalu awak Jenews.id kembali bertanya. Apabila ada guru non PNS mengakui ada kutipan itu bagaimana pendapat Bapak. Terlihat di SMS itu telah terkirim, namun Kakan Kemenag Simalungun Sakoanda Siregar enggan menjawabnya. (IMD)